Pengertian Ilmu Negara
Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya.
Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya.
Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum itu dalam suatu negara tertentu.
Ilmu Negara membahas tentang negara secara abstrak (umum) bukan tertumpu pada satu negara melainkan seluruh negara yang ada atau yang pernah ada dalaim dunia ini
Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.
Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan beberapa istilah,
antara lain:
1. di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
2. di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
3. di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d' etat, sedangkan
4. di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of State, Political Science, atau Politics
Dalam menyusun bukunya Allgeimeine Staaslehre George Jellinek menggunakan METHODE VAN SYSTEMATESERING (METODE SISTEMATIKA), dengan cara mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara yang ada mulai zaman kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20) dan bahan-bahan itu kemudian disusunnya dalam suatu sistem.
Ajaran G. Jellinek à merupakan penutup untuk masa lampau sekaligus juga merupakan dasar untuk mempelajari Ilmu Negara lebih lanjut.
Ilmu Negara oleh G. Jellinek dimasukkan dalam kelompokSTAATSWISSENSCHAFT (ILMU KENEGARAAN) à dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu :
1. Staatswissenschaft dalam arti sempit (yang memberi tekanan pada segi objeknya, yaitu Negara).
2. Rechtswissenschaft (yang ditekankan pada segi hukumnya).
1. Staatswissenschaft dalam arti sempit (yang memberi tekanan pada segi objeknya, yaitu Negara).
2. Rechtswissenschaft (yang ditekankan pada segi hukumnya).
Staatswissenschaft dalam arti sempit, dibagi 3 (tiga) kelompok :1. Beschreibende Staatswissenschaft atau Staatskunde.
2. Theoretische Staatswissenschaft atau Staatslehre.
3. Praktische Staatswissenschaft atau Angewandte Staatswissenschaft
2. Theoretische Staatswissenschaft atau Staatslehre.
3. Praktische Staatswissenschaft atau Angewandte Staatswissenschaft
Staatswissenschaft
dalam arti sempit, dibagi 3 (tiga) kelompok :
1. Beschreibende Staatswissenschaft atau Staatskunde.
2. Theoretische Staatswissenschaft atau Staatslehre.
3. Praktische Staatswissenschaft atau Angewandte Staatswissenschaft.
dalam arti sempit, dibagi 3 (tiga) kelompok :
1. Beschreibende Staatswissenschaft atau Staatskunde.
2. Theoretische Staatswissenschaft atau Staatslehre.
3. Praktische Staatswissenschaft atau Angewandte Staatswissenschaft.
Ilmu Negara merupakan ajaran-ajaran tentang negara yang mengambil bahan-bahannya dari Staatskunde.Apabila Staatskunde yang telah disistematisir dalam Staatslehre hendak diterapkan, maka penerapannya lewat Praktische Staatswissenschaft (ilmu praktis tentang kenegaraan).
Ilmu Politik yang sekarang ini merupakan bentuk penerapan dari Praktische Staatswissenschaft
Ilmu Politik yang sekarang ini merupakan bentuk penerapan dari Praktische Staatswissenschaft
Theoretische Staatswissenschaft atau Staatslehre dibagi 2 (dua) golongan berdasarkan perspektif :
1. Sosiologis.
2. Yuridis.
Pembagian tersebut disebut dengan ZWEISEITEN THEORI.
1. Sosiologis.
2. Yuridis.
Pembagian tersebut disebut dengan ZWEISEITEN THEORI.
SOSIOLOGIS à melihat negara sebagai suatu bangunan masyarakat atau negara sebagai suatu kebulatan (Ganzheit).
YURIDIS à melihat negara dalam strukturnya atau negara sebagai suatu bangunan hokum
Teori Ilmu Negara secara Sosiologis à terbagai dalam 5 (lima) pokok bahasan :
1. Sifat Hakikat Negara.
2. Pembenaran Negara.
3. Terjadinya Negara.
4. Tipe-tipe Negara Utama.
5. Tujuan Negara
(Tinjuauan ini seolah melihat negara secara utuh dari tampilan luarnya).
1. Sifat Hakikat Negara.
2. Pembenaran Negara.
3. Terjadinya Negara.
4. Tipe-tipe Negara Utama.
5. Tujuan Negara
(Tinjuauan ini seolah melihat negara secara utuh dari tampilan luarnya).
Teori Ilmu Negara secara Yuridis à Juridis Struktur / Subtansi / Isi.
(Tinjauan substansi atau isi, yang melihat negara dari tampilan dalamnya)
(Tinjauan substansi atau isi, yang melihat negara dari tampilan dalamnya)
Mempersoalkan :
- Bagaimana bentuknya ?
- Bagaimana pula susunannya ?
- Apa saja unsur-unsur negara ?
- Dimanakah letak kedaulatannya ?
- Bagaimana keberadaan konstitusinya ?
- Apa saja alat-alat perlengkapan negara itu ?
- Bagaman sistem dan lembaga perwakilannya ?
- Bagaimana fungsi negara itu diatur ?
- Apa pula sendi-sendi pemerintahan yang dipakai untuk menjalankan organisasi negara tersebut ?
Berdasarkan pembagian tersebut, ada 2 (dua) sudut pandang, yaitu :
1. Ajaran-ajaran umum tentang negara (Allgemeine Staatslehre).
2. Ajaran-ajaran khusus mengenai negara tertentu (Besondere Staatslehre).
1. Ajaran-ajaran umum tentang negara (Allgemeine Staatslehre).
2. Ajaran-ajaran khusus mengenai negara tertentu (Besondere Staatslehre).
Allgemeine Staatslehre bersifat umum dalam arti berlaku untuk semua Negara
BEZONDERE STAATSLEHRE à Teori bernegara yang diberlakukan untuk satu negara tertentu saja.
Besondere Staatslehre dikenal 2 (dua) sudut pandang, yaitu :
1. Individuelle Staatslehre à ajaran yang memandang negara dari sudut sosial.
2. Spezielle Staatslehre à ajaran yang memandang negara dari sudut hukum.
1. Individuelle Staatslehre à ajaran yang memandang negara dari sudut sosial.
2. Spezielle Staatslehre à ajaran yang memandang negara dari sudut hukum.
G. Jellinek menekankan perihal Ilmu Kenegaraan pada segi hukumnya (rechtswissenschaft), dibagi menjadi :
1. Hukum Tata Negara.
2. Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan.
3. Hukum Antar Negara
1. Hukum Tata Negara.
2. Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan.
3. Hukum Antar Negara
Status/letak mata kuliah Ilmu Negara à sebagai mata kuliah pengantar untuk mempelajari ilmu hukum lainnya yang objeknya negara, yaitu Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Administrasi Negara (HAN).
Status Ilmu Negara Umum sebagai mata kuliah pengantar.
Ilmu Negara Khusus merupakan komplementer (pelengkap) bagi ilmu negara umum, dari tataran yang umum teoritis menuju tatanan yang lebih lokal, spesifik dan praktikal
Ilmu Negara Khusus merupakan komplementer (pelengkap) bagi ilmu negara umum, dari tataran yang umum teoritis menuju tatanan yang lebih lokal, spesifik dan praktikal
ILMU NEGARA à Ilmu Pengetahuan yang membahas :
a. pengertian-pengertian.
b. sendi-sendi dasar tentang negara.
a. pengertian-pengertian.
b. sendi-sendi dasar tentang negara.
Ilmu Negara memandang objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum mempunyai objek tertentu, bersifat abstrak-umum-universal
ILMU NEGARA bersifat Teoritis, Abstrak dan Universal (TAU).
Dalam Ilmu Negara mengandaikan kesamaan keadaan setiap negara (in general) sehingga tidak dapat langsung diterapkan dalam praktek kenegaraan secara khusus
Dalam Ilmu Negara mengandaikan kesamaan keadaan setiap negara (in general) sehingga tidak dapat langsung diterapkan dalam praktek kenegaraan secara khusus
Objek pembahasan Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) bersifat konkret (specific), yaitu negara yang terikat pada waktu dan tempat tertentu.
Berkaitan dengan perbedaan penyelidikan objek antara Ilmu Negara dengan Ilmu Lain yang pembahasan sama, yaitu Negara, bahwa Hukum Tata Negara RI dan Ilmu Politik Kenegaraan memandang objeknya, yaitu negara dari sifatnya atau pengertiannya yang konkret, artinya objeknya itu sudah terikat pada tempat, keadaan dan waktu, jadi telah mempunyai objek yang pasti, misalnya negara Republik Indonesia, negara Inggris, negara Jepang dan seterusnya. Kemudian, dari negara dalam pengertiannya yang konkret itu diselidiki atau dibicarakan lebih lanjut susunannya, alat-alat perlengkapannya. Wewenang serta kewajiban daripada alat-alat perlengkapan tersebut dan seterusnya.
0 komentar:
Post a Comment