KONSTITUSI BELANDA
Konstitusi
adalah hukum negara yang paling penting. (Kata "negara" merujuk pada
sebuah wilayah otonomi dengan kekuasaan yang berlaku bagi para penduduknya.)
Konsitusi menentukan
siapa penguasa yang berhak memerintah di negara itu dan bagaimana melakukannya.
Konstitusi Belanda menentukan, misalnya, peran monarki dan para menteri.
Konstitusi juga menyatakan bagaimana hukum-hukum yang lain dibuat, apa tugas
para hakim dan membedakan tugas antara kotamadya dan propinsi. Lebih dari itu,
Konstitusi menetapkan pengaruh dan kekuasaan yang dimiliki rakyat Belanda di
negara mereka.
Sejak sedari awal
Konstitusi Belanda menetapkan hak-hak rakyat dalam kehidupan bernegara sebagai
hak asasi manusia. Hak asasi manusia bukanlah hak warganegara terhadap satu
sama lain, melainkan hak warganegara untuk menjalani kehidupan mereka, untuk
mengemukakan pendapat dan mengambil keputusan, tanpa campur tangan negara.
Pasal pertama
Konstitusi menyatakan bahwa semua orang, apapun latar belakang atau keyakinan
yang dipegangnya, akan diperlakukan secara adil oleh negara. Dalam pasal
berikutnya, Konstitusi menyatakan bahwa warganegara mempunyai hak untuk
menjalankan agama mereka, hak untuk bertukar pendapat dengan satu sama lain dan
hak untuk mengemukakan pendapat kepada umum.
Negara hanya boleh
membatasi hak-hak semacam itu -seperti kebebasan beribadah dan kebebasan
berpendapat- jika benar-benar diperlukan. Misalnya, kebebasan seseorang mungkin
dibatasi jika orang tersebut menjadi ancaman bahaya bagi orang lain. Dalam
kasus semacam itu negara boleh bertindak, namun sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Konstitusi belum
dikenal di Belanda pada Abad Pertengahan. Penguasa memiliki kekuasaan penuh dan
tidak perlu menyesuaikan diri pada hukum. Beberapa waktu kemudian, sebagian
orang tertentu memperoleh hak yang diberikan oleh penguasa, tetapi baru pada
Abad ke-18 setiap orang tanpa kecuali mempunyai hak dan bahwa setiap lembaga
negara berkewajiban melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal
ini ditetapkan dalam Konsitusi di Belanda pada tahun 1798. "Konstitusi
Kerajaan Belanda" yang masih berlaku sampai sekarang dirancang pada tahun
1815.
Konstitusi tidak
mudah dirubah-rubah seperti peraturan yang lain. Namun demikian, perubahan yang
signifikan terhadap Konstitusi pernah terjadi di Belanda. Pada tahun 1848 Raja
William II setuju untuk merubah Konstitusi yang menyatakan bahwa kekuasaan
monarki dikurangi dan kekuasaan rakyat menjadi lebih besar. Perubahan ini
begitu dramatisnya sehingga "Konstitusi 1848", yang dirancang oleh
ahli hukum konstitusional Thorbecke, dianggap sebagai awal dari lahirnya
demokrasi di Belanda. Namun baru pada tahun 1917 hak untuk memilih dalam pemilu
diperluas mencakup semua pria, sedangkan kaum wanita diberi hak pasif untuk
pertamakalinya. Pada tahun 1922, hak aktif untuk memilih bagi kaum wanita
akhirnya ditetapkan dalam Konstitusi walaupun sudah diusulkan sejak tahun 1919.
Belanda merupakan negara dengan sistem pemerintahan
monarki konstitusional. Ini berarti bahwa posisi Ratu atau Raja ditetapkan
dalam undang-undang dasar. Raja atau Ratu merupakan kepala negara Belanda, dan
membentuk pemerintahan bersama para menterinya. Raja Willem-Alexander telah menjadi kepala negara Kerajaan Belanda
sejak tahun 2013.
Pemerintahan Belanda
Raja Willem-Alexander adalah Kepala Negara Belanda.
Bersama-sama dengan para menterinya, Ia membentuk Pemerintah Belanda. Perdana
Menteri merupakan pemimpin Kabinet (Para Menteri dan Sekretaris Negara).
Belanda merupakan negara monarki konstitusional dengan sistem parlementer, yang
berarti bahwa Parlemenlah yang memiliki hak mengambil keputusan.
Parlemen terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan
Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat dan Kabinet bertugas membuat undang-undang, dan
mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut, sedangkan Senat bertugas
mengawasi kerja Dewan Perwakilan Rakyat. Belanda menerapkan sistem multi
partai. Empat tahun sekali, diangkat Parlemen baru.
SUSUNAN
NEGARA BELANDA
Monarki adalah bentuk
negara dari kerajaan belanda dan memerintah negara tiga mitranya: Belanda di
Eropa, Belanda Antilles (termasuk Bonaire, Curacao, Saba, St Eustatius dan St
Aaarten) dan pulau Aruba. Dewan menteri untuk kerajaan, yang terdiri dari
kabinet Belanda dan menteri, berkuasa penuh untuk Antilles dan Aruba, berfungsi
sebagai kabinet untuk seluruh kerajaan. Undang-undang kerajaan diusulkan oleh
dewan menteri untuk kerajaan dan disahkan oleh parlemen Belanda. Hubungan
administrasi antara belanda dan antilles dan aruba diatur dalam piagam bagi
kerajaan belanda. Karakter, yang dibuat pada tahun 1945, adalah instrumen
konstitusional tertinggi, bahkan mengambil diutamakan daripada konstitusi.
BENTUK
NEGARA BELANDA
Belanda adalah negara
monarki konstitutional secara turun-temurun, dengan bentuk pemerintahan yang
parlementer dengan berdasarkan prinsip-prinsip tanggung jawab menteri, dengan
Raja sebagai kepala negara. Kerajaan Belanda sendiri ini sudah ada sejak tahun
1814. Raja adalah kepala negara, dan kekuasaan Raja diatur oleh konstitusi.
Konstitusi Belanda pertama diresmikan pada 1798, pada saat Republik Batavia,
dan mencontoh Konstitusi Perancis 1795. Konstitusi Belanda ada sejak tahun
1814, namun. Konstitusi asli ini telah berkali-kali diubah selama
bertahun-tahun. Raja tidak memiliki tanggung jawab politik apapun. Dimana Raja
Belanda sendiri tidak memiliki kekuatan politik yang nyata, tetapi berfungsi
sebagai kepala perwakilan negara dan orang simbolik menyatukan politik parlemen
terbagi.
Ini berbeda dari
monarki absolut bahwa raja mutlak berfungsi sebagai satu-satunya sumber
kekuatan politik di negara dan tidak terikat secara hukum oleh konstitusi
apapun. Kebanyakan monarki konstitusional menggunakan sistem parlementer di
mana Raja mungkin memiliki tugas ketat Upacara atau mungkin memiliki Reservasi
Powers, tergantung pada konstitusi. Mereka memiliki perdana menteri langsung
maupun tidak langsung terpilih yang merupakan kepala pemerintahan, dan
memperlihatkan kekuatan politik yang efektif. Perbedaan yang sangat mencolok
dimana Raja dalam monarki konstitutional memiliki peran sebagai kepala
perwakilan dan orang simbolik, sedangkan monarki absolut berfungsi sebagai
satu-satunya sumber kekuatan politik di negara dan tidak terikat secara hukum
oleh konstitusi apapun
BENTUK
PEMERINTAHAN BELANDA
Bentuk pemerintahan
negara Belanda adalah kerajaan, dipimpin oleh seorang raja/ratu, dengan bentuk
negara monarki konstitusional. Sistem pemerintahan Kerajaan Belanda adalah parlementer,
yaitu kekuasaan tertinggi ada di tangan parlemen dan memiliki seorang raja/ratu
sebagai kepala negara dan seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Parlemen dalam pemerintahan Belanda dipegang oleh Senat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Belanda yang terdiri dari 2 majelis, yaitu Tweede Kamer dan Eeste Kamer.
Tweede Kamer atau
Majelis Rendah terdiri dari 150 anggota dengan masa jabatan selama 4 tahun. 150
anggota tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum yang
dilaksanakan 4 tahun sekali. dari segi politik, pemilihan anggota Tweede Kamer
lebih berpengaruh daripada pemilihan anggota Eerste Kamer, karena sejak tahun
1917 diberlakukan Evenredige Vertegenwoordiging atau sistem perwakilan
berimbang yang menyebabkan munculnya aliran-aliran politik dalam masyarakat.
Tweede Kamer bertugas untuk merancang undang-undang atau peraturan lainnya dan
membawa rancangan tersebut ke Eerste Kamer untuk disetujui.
Eerste Kamer atau
Majelis Tinggi beranggotakan 75 orang yang dipilih oleh anggota Dewan Provinsi
atau Provinciale Staten. Masing-masing Dewan Provinsi akan mengirimkan
perwakilannya sebagai anggota Tweede Kamer dan menjabat selama 6 tahun. Tugas
dari Eerste Kamer adalah menyetujui atau menolak rancangan undang-undang yang
diajukan oleh Tweede Kamer. Eerste Kamer tidak memiliki hak untuk membuat
undang-undang.
Kekuasaan dalam
pemerintahan Belanda dibagi menjadi 3, yaitu kekuasaan legislative, kekuasaan
eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Walaupun terbagi menjadi 3 kekuasaan, tapi
secara resmi raja atau ratu yang memimpin merupakan pengikat dari 3 kekuasaan
tersebut.
·
Kekuasaan Legislatif
Belanda menganut sistem bicameral, karena kekuasaan
legislatif diberikan kepada 2 badan, yaitu Tweede Kamer dan Eerste Kamer.
Kekuasaan untuk membuat undang-undang diberikan kepada anggota Tweede Kamer.
Tweede Kamer diberikan hak inisiatif oleh Raja/Ratu untuk mengajukan rancangan
undang-undang. Rancangan yang telah dibuat, selanjutnya akan diajukan
kepada Eerste Kamer untuk disetujui.
Eerste Kamer tidak memiliki hak amandemen, sehingga hanya memiliki hak untuk
menolak atau menyetujui rancangan UUD yang diajukan kepadanya. Selain Tweede
Kamer, Menteri juga memiliki hak untuk mnegajukan rancangan undang-undang yang
sebelumnya harus diajukan melalui Tweede Kamer.
·
Kekuasaan Eksekutif
Raja/Ratu memegang kekuasaan penuh dalam bidang
eksekutif. Kekuasaan atas pemerintahan berada di tangan kabinet karena
keputusan yang dibuat oleh Raja/Ratu merupakan keputusan yang tidak dapat
diganggu gugat atau Onschendbaar. Kabinet yang berkuasa atas pemerintahan
terdiri dari menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri yang
semuanya bertanggung jawab terhadap parlemen.
Menteri memiliki masa jabatan selama 4 tahun dan mengakhiri masa
jabatannya tepat sehari sebelum pelaksanaan pemilihan menteri selanjutnya.
Raja/Ratu hanya berhak bertindak atas saran dari Raad van Staten atau Dewan
Negara dan dapat meminta nasehat dari ketua parlemen , ketua fraksi dalam
parlemen, ketua partai dan kalangan diluar pemerintahan. Perdana menteri
diangkat oleh Raja/Ratu. Selanjutnya, perdana menteri berhak untuk
merekomendasikan para calon menteri dan mengajukannya kepada Raja/Ratu untuk
dipilih.
·
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif dipegang oleh badan-badan
pengadilan yang bertingkat. Anggota kekuasaan yudikatif semuanya diangkangkat
dan disahkan oleh Raja/Ratu. Terdapat 4 tingkat pengadilan yang ada di Belanda
dan kedudukan 4 pengadilan ini bebas dari kedua kekuasaan lainnya. 4 pengadilan
tersebut yakni :
-
Canton Merupakan bagian dari Pengadilan
Tingkat I yang mengurusi perkara-perkara ringan dan bersifat personal. Canton
terletak di masing-masing kota di Belanda.
-
Rechtbank Contohnya adalah pengadilan
Den Haag. Dalam sistem hukum Belanda, Pengadilan Den Haag adalah pengadilan
rendah (district court atau Rechtbank) yang berjumlah 19. Rechtbank terbagi
dalam beberapa sektor, di antaranya kewilayahan, sektor hukum kriminal, dan
sektor sipil/keluarga.
-
Gerechtschof Jika di Indonesia, peran
Gerechtschof hampir sama dengan Mahkamah Agung.
Gerechtschof biasa mengurusi kasus besar yang telah melalui proses
banding.
-
Hoge Raad Anggota Hoge Raad diajukan
oleh Tweede Kamer dan diangkat oleh Raja/Ratu. Dalam tubuh Hoge Raad, terdapat
7 orang wakil ketua, 30 hakim agung, dan 15 orang hakim agung luar biasa.
Pengurusan administrasi Hoge Raad ditangani oleh Kementerian Hukum Belanda.
PEMERINTAHAN
KOTA DI BELANDA
Setiap kota dijalankan oleh dewan kota,
seorang eksekutif kota yang terdiri dari walikota dan anggota dewan.
Dewan Kota
Dewan kota adalah badan administratif tertinggi di
kota. Semua keputusan penting, misalnya atas segala hal yang berhubungan dengan
kota dan pajak, diambil oleh Dewan Kota. Warga memilih dewan selama empat tahun
sekali. Jumlah anggota tergantung pada jumlah penduduk. Tugas dan kekuasaan
dewan kota telah ditetapkan dalam Undang-Undang Kota.
Eksekutif Kota
Eksekutif kota terdiri dari walikota dan anggota
dewan. Mereka bertanggung jawab untuk menjalankan hal-hal yang menjadi
keseharian dari kota. Tugas utamanya adalah untuk mempersiapkan keputusan untuk
dewan kota dan mempublikasikannya. Selain itu juga menerapkan undang-undang dan
skema untuk pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, seperti Pekerjaan dan
Bantuan Sosial Act dan UU Pengelolaan Lingkungan. Eksekutif kota memiliki tanggung jawab utama untuk
keuangan kota.
Walikota
Walikota adalah kepala dewan kota dan eksekutif. Dia
juga memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab otonom. Portofolionya termasuk
ketertiban umum dan keamanan. Dalam keadaan darurat, ia bisa memberikan
perintah untuk menjaga ketertiban umum atau hal-hal yang mengandung risiko bagi
masyarakat. Walikota adalah satu-satunya anggota dari dewan dan eksekutif, yang
tidak terpilih. Pencalonannya dikemukakan oleh Komisaris Ratu dan dia ditunjuk
oleh Crown (raja dan menteri) berdasarkan Surat Keputusan Kerajaan (Royal
Decree) dan mengikuti nominasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Hubungan Kerajaan
(BZK). Walikota ditunjuk selama enam tahun dan biasanya diangkat kembali secara
otomatis, atas saran dari dewan kota. Hanya Crown dapat memberhentikan
walikota.
Alderman
Merupakan anggota dewan yang ditunjuk oleh dewan
kota. Mereka memiliki tugas masing-masing. Tetapi ketika suatu kekuasaan harus
ditetapkan, maka merekalah yang harus memutuskan.
KEMENTERIAN
PEMERINTAHAN BELANDA
Belanda memiliki 11 kementrian, yaitu:
·
Ministry
of General Affairs
Departemen Perdana Menteri, yang juga Menteri Urusan
Umum. Tugasnya adalah koordinasi kebijakan pemerintah dan komunikasi.
Kementerian juga mengeluarkan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan
dengan Royal House. Instrumen Konstituate di tahun 1947 menyatakan bahwa
Kementerian bertanggung jawab atas hal yang berkaitan dengan kebijakan umum
pemerintah di Kerajaan, di mana ini tidak diatur oleh Departemen lain. Tugas
Kementerian adalah bertanggung jawab untuk koordinasi kebijakan pemerintah
secara keseluruhan.
·
Ministry
of Infrastructure and Environment
Kementerian Infrastruktur dan Lingkungan berkomitmen
untuk meningkatkan kualitas hidup, akses dan mobilitas di lingkungan yang
bersih, aman dan berkelanjutan. Kementerian berusaha untuk membuat jaringan
yang efisien jalan raya, kereta api, saluran air dan saluran udara, pengelolaan
air yang efektif untuk melindungi terhadap banjir, dan meningkatkan kualitas
udara dan air.
·
Ministry
of The Interior and Kingdom Relation
Kementerian Dalam Negeri dan Hubungan Kerajaan (BZK)
adalah salah satu dari sebelas kementerian pemerintah pusat Belanda. Para
menteri dan pegawai negeri sipil merumuskan kebijakan, mempersiapkan peraturan
dan undang-undang, dan juga bertanggung jawab untuk koordinasi, pengawasan dan
implementasi kebijakan.
·
Ministry
of Education, Culture and Science
Departemen Pendidikan, Kebudayaan dan Ilmu
Pengetahuan bekerja untuk menciptakan lingkungan yang cerdas, terampil dan
kreatif di Belanda. Misinya adalah untuk memastikan bahwa semua orang mendapat
pendidikan yang baik serta dapat bertanggung jawab dan mandiri. Kementerian
juga ingin orang-orang dapat menikmati seni, dan juga bertujuan untuk
menciptakan kondisi yang tepat bagi para guru, seniman dan peneliti untuk
melakukan pekerjaan mereka.
·
Ministry
of Foreign Affairs
Setiap jam setiap hari, Kementerian Luar
Negeri mempromosikan kepentingan Kerajaan ke
luar negeri. Mengkoordinasikan kementrian dan melaksanakan kebijakan
luar negeri Belanda di kantor pusatnya di Den Haag dan melakukan misi di luar
negeri. Kemetrian ini juga sebagai jembatan bagi Pemerintah Belanda
berkomunikasi dengan pemerintah asing dan organisasi internasional.
·
Ministry
of Social Affairs and Employment
Misi dari Departemen Sosial dan Ketenagakerjaan
adalah untuk memperkuat posisi Belanda di Eropa di bidang sosial dan ekonomi,
dengan pekerjaan dan jaminan penghasilan bagi semua orang. Menteri dan
Sekretaris Negara bertanggung jawab untuk kebijakan pasar tenaga kerja,
termasuk migrasi dan pergerakan bebas pekerja, manfaat dan re-integrasi,
kebijakan pendapatan, keseimbangan kehidupan kerja, dan kebijakan kondisi kerja
dan inspeksi.
·
Ministry
of Defence
Berkomitmen untuk perdamaian dan keamanan, kapanpun
dan dimanapun. Pertahanan bertanggung jawab terhadap perdamaian dan keamanan,
di Belanda dan di tempat lain. Angkatan bersenjata berkontribusi terhadap
stabilitas dan kebebasan di dunia. Kementerian Pertahanan terdiri dari
Kementerian itu sendiri (Staf Tengah), empat angkatan bersenjata (Angkatan Laut
Kerajaan Belanda, Kerajaan Belanda Angkatan Darat, Angkatan Udara Kerajaan
Belanda dan Royal Military dan Polisi Perbatasan), Komando Pendukung dan
Organisasi Material Pertahanan. Dengan tenaga kerja sekitar 69.000 orang, Kementerian
Pertahanan merupakan salah satu perusahaan terbesar di Belanda.
·
Ministry
of Security and Justice
Departemen Keamanan dan Keadilan bertanggung jawab
untuk menjaga supremasi hukum di Belanda, sehingga orang dapat hidup bersama
dalam kebebasan, terlepas dari gaya hidup atau pandangan. Kementerian berusaha
mewujudkan menuju masyarakat yang lebih adil dan aman dengan memberikan
perlindungan hukum dan, jika perlu, campur tangan dalam kehidupan mereka.
Terkadang harus diambil langkah-langkah radikal: misalnya menempatkan penjahat
dihukum di penjara. Departemen Keamanan dan Keadilan juga memberikan prospek
baru: misalnya, mereka membantu tahanan kembali ke masyarakat dan memberikan
dukungan bagi korban kejahatan. Ini semua adalah langkah-langkah yang berhak
untuk diambil hanya oleh Departemen Keamanan dan Keadilan.
·
Ministry
of Economic Affairs
Kementerian mempromosikan Belanda sebagai negara
kompetitif yang mampu bersaing di kancah internasional. Belanda berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha
kewirausahaan yang sangat baik, dengan menciptakan kondisi yang tepat dan
memberikan pengusaha ruang untuk berinovasi dan tumbuh. Dengan memperhatikan
alam dan lingkungan hidup. Dengan mendorong kerja sama antara lembaga
penelitian dan bisnis. Ini adalah caea bagaimana negara Belanda meningkatkan
posisi terdepan negaranya di bidang pertanian, industri, jasa dan energi dan
berinvestasi di negara yang kuat, berkelanjutan.
·
Ministry
of Health, Welfare and Sport
Belanda sehat dan baik. Ini adalah motto Departemen
Kesehatan, Kesejahteraan, dan Olahraga. Ambisi dari Kementerian adalah untuk
menjaga semua orang sehat selama mungkin dan untuk mengembalikan orang-orang
sakit untuk kesehatan secepat mungkin. Kementerian ini juga bertujuan untuk
mendukung orang-orang dengan keterbatasan fisik atau mental dan mempromosikan
partisipasi sosial.
·
Ministry
of Finance
Departemen Keuangan bertugas untuk menjaga kas
negara dan bekerja untuk memastikan Belanda adalah sejahtera secara finansial.
Departemen Keuangan mengawasi dan bertanggung jawab atas pengeluaran dan
efektifitas sumber daya pemerintah, membuat aturan untuk memastikan sistem
keuangan yang stabil dan mengawasi kualitas lembaga keuangan. Kementerian
Keuangan juga bekerja pada undang-undang pajak yang adil dan solid.
PEMILIHAN
UMUM
Terdapat beberapa
pemilihan umum (pemilu) yang diaksanakan di Belanda, antara lain adalah pemilu
untuk pemerintah kota, pemilu pemerintah provinsi, pemilu pemerintah pulau,
pemilu majelis tinggi, pemilu House of Representative, pemilu Water Board, dan
pemilu parlemen Eropa.
Sebagian besar
pemilihan umum dilaksanakan setiap 4 tahun sekali, namun pemilihan umum untuk
parlemen Eropa dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Seperti pemilihan umum di
Indonesia, pemilihan umum di Belanda pun memiliki syarat untuk pemilih dan
calon kandidat pemilihan umum.
Syarat untuk pemilih,
rata-rata sama untuk setiap pemilihan umum, antara lain berusia 18 tahun ke
atas dan merupakan warga asli Belanda. Dan untuk calon kandidat pun secara umum
memiliki syarat yang sama yaitu berasal dari suatu partai politik. Cara
pemilihan umum di Belanda dapat memilih secara langsung atau memilih dengan
diwakilkan (Voting by Proxy).
ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TERKAIT DENGAN BELANDA
Belanda berpartisipasi dalam dalam organisasi
internasional, yaitu:
·
OSCE
, berpartisipasi sejak 25 Juni 1973
Organisasi ini memiliki pendekatan yang komprehensif
untuk keamanan yang mencakup politik-militer, ekonomi dan lingkungan, serta
aspek-aspek kemanusiaan. Sehingga yang dibahas dalam organisasi ini sendiri
adalah berbagai masalah keamanan, termasuk pengawasan senjata, ukuran
kepercayaan dan keamanan pembangunan, hak asasi manusia, minoritas nasional,
demokratisasi, strategi kepolisian, kontra-terorisme dan kegiatan ekonomi dan
lingkungan.
·
Anggota
dari United Nations, sejak 10 Desember 1945
Sejak berdirinya PBB pada tahun 1945 Belanda secara
konsisten telah berkomitmen untuk dan sangat aktif dalam mempromosikan
tujuan-tujuan PBB. Perannya sangat besar pada bagian keuangan. Belanda adalah
salah satu kontributor utama keuangan dengan kegiatan PBB. Misalnya pada tahun
2008, Belanda, sebuah negara dari 16 juta penduduk, menyumbang hampir 460 juta
dolar untuk tiga dana PBB utama dan program: United Nations Development
Programme (UNDP), United Nations Children's Fund (UNICEF) dan United Nations
Population Fund (UNFPA). Total kontribusi Belanda ke PBB adalah lebih dari €
1.000.000.000. Belanda berada di peringkat ke-12 sebagai penyumbang terbesar
(1,855% dari total anggaran pada 2010).
·
Anggota
dari Council of Europe since 5 Mei 1949
Organisasi ini fokus kepada hak asasi manusia.
Anggota dari organisasi ini mencakup 47 negara anggota, 28 diantaranya adalah
anggota Uni Eropa. Semua Dewan negara anggota Eropa telah menandatangani
Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, perjanjian yang dirancang untuk
melindungi hak asasi manusia, demokrasi dan supremasi hukum, termasuk Belanda.
Organisasi ini mengikat negara anggotanya untuk menjunjung tinggi hak asasi
manusia. Seperti contoh organisasi ini telah menerbitkan sebuah laporan kritis
tentang situasi hak asasi manusia di Belanda. Laporan ini mengkritik kebijakan
migran dan pencari suaka dimana salah satunya adalah kritik terhadap fasilitas
mandi di pusat pencari suaka dimana tidak ada pemisahan sarana untuk mandi bagi
perempuan dan laki-laki. terutama mengkritik usia rendah 12 tahun di mana
anak-anak tunduk pada hukum pidana dewasa sementara di sebagian besar negara
usia pertanggungjawaban pidana adalah 14.
·
Anggota
dari European Union sejak 25 Maret 1957
Uni Eropa diciptakan pada masa setelah Perang Dunia
Kedua, karena setelah perang tersebut sangatlah dibutuhkan perdamaian dan
stabilitas untuk kehidupan manusia yang lebih baik. Hasilnya adalah Masyarakat
Ekonomi Eropa (MEE), yang dibuat pada tahun 1958, dan awalnya meningkatkan
kerjasama ekonomi antara enam negara: Belgia, Jerman, Prancis, Italia,
Luksemburg dan Belanda. Sejak itu, pasar tunggal yang besar telah dibuat dan
terus berkembang menuju potensi penuh. Uni Eropa saat ini terdiri dari 28 negara
anggota, dan kontrol perbatasan antara banyak negara Uni Eropa telah
dihapuskan. Hal ini menjamin pergerakan bebas manusia, barang dan jasa dalam
Uni Eropa. Warga Belanda dapat menetap dan bekerja di tempat lain di Eropa jauh
lebih mudah daripada sebelumnya. Hal ini juga lebih mudah bagi
perusahaan-perusahaan Belanda untuk melakukan bisnis dengan perusahaan di
negara-negara tetangga karena mereka menggunakan mata uang yang sama
PERUBAHAN
KONSTITUSI KERAJAAN BELANDA
Perubahan konstitusi
kerajaan Belanda terjadi beberapa kali yaitu pada tahun 1814, 1848, dan 1972.
Masalah perubahan konstitusi kerajaan ini diatur dalam Bab (Hoofdstak) XIII dan
terdira dari 6 pasal yaitu pasal 193 (210 lama) sampai pada pasal 198 (215
lama). Cara yang dilakukan dalam rangka perubahan itu adalah dengan memperbesar
jumlah anggota staten general parlemen sebanyak dua kali lipat. Keputusan
tentang perubahan atau penambahan tersebut adalah sah apabila disetujui
sejumlah suara yang sama dengan dua pertiga dari yang hadir, akan tetapi dalam
Grondwet (undan-undang dasar) Belanda tahun 1815 prosedur di atas diperberat,
yaitu memenuhi kuorum yakni sekurang-kurangnya setengah dari anggota sidang
staten general ditambah satu (UU 1814 pasal 144). Dengan demikian perubahan
undang-undang dasar adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
setengah oleh jumlah anggota staten general yang telah dijadikan dua kali lipat
ditambah satu.
Dalam undang-undang
dasar Kerajaan tahun 1814 ditentukan bahwa Raja-lah yang memerintah dan bahwa para
menteri bertanggungjawab kepada raja. Belanda memiliki 210 pasal. Perubahan
konstitusi Belanda dilakukan dengan cara renewel (pembaharuan). Pembaharuan undang-undang tahun 1848 – Raja
dinyatakan tidak dapat diganggu gugat, para menteri untuk selanjutnya
bertanggung-jawab kepada perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu.
Undang-undang dasar baru itu merupakan dasar bagi bentuk pemerintahan kerajaan
konstitusional dengan sistem parlementer.
bolehkah berbagi sumbernya?
ReplyDelete