Kumpulan Makalah, Artikel, Musik, Tutorial, Ilmu Pendidikan, Hukum, Kewarganegaraan dan sebagainya.

Friday, 25 November 2016

Asas Kewarganegaraan

Ketemu lagi dengan kami di blog Cah Cilik,kami akan membagikan makalah yang admin beri judul Asas Kewarganegaraan, Namun untuk covernya silakan kawan-kawan buat sendiri hehehe.
ya udah nih gak usah kebanyakan kata-kata nih silakan kawan-kawan baca sendiri makalanya dibawah ini :-)

MAKALAH ASAS KEWARGANEGARAAN

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan berkat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Asas kewarganegaraan” yang membahas tentang apa itu kewarganegaraan,apa saja asas kewarganegaran, sampai pada permasalahan kewarganegaraan yang berkaitan dengan asas kewarganegaraan dalam suatu Negara khususya Negara Indonesia.
Penulis menyampaikan rasa terimakasih kepada pihak-pihak yang turut serta membantu penulisan makalah ini hingga selesai yakni Kepada bapak Ludovikus Bomans Wadu, M.Pd yang telah membantu menyempurnakan penulisan makalah ini dengan memberikan kritik dan saran yang membangun, dan Kepada teman kelompok yang membantu secara materi dan formil dalam peyusunan makalah ini hingga selesai.
Penulis berharap makalah yang dibuat ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan mahasiswa/I prodi pendidikan pancasila dan kewarganegaraan pada khususnya. Penulis juga menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak menemukan banyak kesulitan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca agar dalam penulisan makalah selanjutnya dapat menjadi lebih baik.

Malang, Oktober 2016

                                                                                           Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………………………………………. i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang……………………………………………………………………4
1.2  Rumusan Masalah………………………………………………………………...5
1.3  Tujuan ……………………………………………………………………………5
1.4  Manfaat…………………………………………………………………………..5
BAB II PEMBAHASAN.
2.1  Pengertian  Kewarganegaraan…………………………………………………6
2.2  Asas-asas Kewarganegaraan…………………………………………….……..7
2.3  Unsur-unsur kewarganegaraan………………………………………………..12
2.4  Cara memperoleh dan melepas kewarganegaraan…………………………….14
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………….20
3.2 Saran…………………………………………………………………………..20
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Pendidikan Kewarganegaraan bukan sekedar yang baru dalam pendidikan nasional di Indonesia. Beragam model dan sebutan bagi Pendidikan kewarganegaraan dengan bermacam kompenenya telah banyak dilakukan pemerintah Republik Indonesia.Pendidikan Kewarganegarakan yang dimaksud untuk membentuk peserta didik menjadi masyarakat  yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dalam konteks pendidikan nasional, Pendidikan Kewarganegaraan dijadiakan sebagai wadah dan instrumen untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Asas kewarganegaraan yang dianut oleh suatu negara merupakan prinsip yang menjadi pedoman dalam menentukan kewarganegaraan pada negara tersebut. Perbedaan asas tiap-tiap negara disebabkan karena perbedaan latar belakang negara, cita-cita masa depan, letak negara, dan kondisi perkembangan yang ada. Pendidikan kewarganegaran juga memberi pengetahuan yang luas bagi setiap pelajar dan umum dalam segala hal seperti halnya mata kuliah Ilmu Kewarganegaraan yang membahas tentang kewarganegaraa dan hubungannya dengan Negara sampai pada cara memperoleh dan melepaskan haknya sebagai warga Negara. Di zaman sekarang banyak ditemukan masalah-masalah kewarganegaraan di Negara ini maupun Negara lain Maka itu didalam makalah ini membahas tentang asas kewarganegaraan agar kita dapat mengetahui apa saja asas kewarganegaraan,unsur kewarganegaraan, cara memperoleh dan melepas kewarganegaraan hingga masalah-masalah kewarganegaraan.

1.2  RUMUSAN MASALAH
            1.      Apa pengertian Kewarganegaraan?
            2.      Apa Saja Asas-Asas Kewargaegaraan?
            3.      Apa Saja Yang Termasuk Dalam Unsur Kewarganegaraan?
            4.      Bagaimana Cara Memperoleh Dan Melepas Kewarganegaraan?

1.3  TUJUAN 
            1.      Mengetahui pengertian kewarganegaraan.
            2.      Mengetahui asas-asas kewarganegaraan.
            3.      Mengetahui unsur-unsur kewarganegaraan.
            4.      Mengetahui cara memperoleh dan melepas kewarganegaraan

1.4  MANFAAT
Manfaat dari penulisan makalah ini memberi pengetahuan tentang asas kewarganegaraan bagi pemakalah pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya agar memiliki wawasan yang luas.








BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
            Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam suatu organisasi politik yaitu Negara yang memiliki hak dan kewajiban juga memiliki hubungan dengan Negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Seseorang dapat dinyatakan sebagai anggota atau warga Negara jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuan dari Negara itu sendiri. Adapun menurut undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan Negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
      a)      Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan Negara sedangkan dalam arti sosiologis ditandai dengan ikatan hukum tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah dan ikatan tanah air.

      b)      Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat hukum. Masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik sedangkan kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan akibat hukum dari status kewarganegaraan yaitu adanya hak dan kewajiban Negara.

Beberapa pengertian kewarganegaraan menurut para ahli:
      -          Daryono
Kewarganegaraan ialah isi pokok yang mencakup hak serta kewajiban warga Negara. Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang didalam suatu politik tertenu khususnya Negara yang akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik.
      
      -          Wolhoff
Kewarganegaraan adalah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni ialah sejumlah manusia yang terkait dengan yang lainnya dikarenakan kesatuan bahasa, kehidupan sosial budaya serta kesadaran nasionalnya.

      -          Ko swaw sik (1957)
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dengan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu kontrak politis antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat serta diakui karena memiliki tata Negara kewarganegaraan.

      -          Graham Murdock (1994)
Kewarganegaraan ialah hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik, kehidupan cultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk selanjutnya dengan begitu dapat menambah berbagai ide.

2.2 ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN
      Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara apabila memenuhi ketentuan -ketentuan dari suatu negara. Ketentuan ini biasanya ini menjadi asas atau sebagai pedoman untuk menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraannya. Dalam penentuan kewarganegaraan ada dua asas atau pedoman yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan Kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan Perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan berdasarkan Kelahiran ada dua yang digunakan yaitu ius soli (tempat kelahiran) dan ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari asas Kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi menjadi dua yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
     1.       Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Asas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran dibagi menjadi 2 yaitu:
      a)      Ius soli ( asas kelahiran )
Kata Ius Soli berasal dari bahasa Latin. Ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan Soli bersal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah. Jadi Ius Soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang, seseeorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaraan ini, yaitu negara AS, Brazil,dll.

      b)      Ius Sanguinis ( asas keturunan )
Kata Ius Sanguinis berasal dari bahasa Latin, Ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan Sanguinis dari kata sangius yang berarti darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat hak sebagai warga negara jika orang tuanya adalah warga Negara dari suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Kroasia, dll.

      2.      Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain dilihat dari sisi kelahiran, kewarganegaraan juga di lihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan atau kesamaan hukum dan persamaan derajat. Asas kesatuan dan kesamaan hukum itu berdasarkan pada pradigma bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah. Jadi suami istri atau keluarga yang baik dalam kehidupan bermasyarakatnya harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami istri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama.
Asas persamaan derajat menyebutkan suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing – masing. Jadi, baik suami atau istri dengan kewarganegaraan yang aslinya. Sama seperti sebelum mereka dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan yang di anutnya.
Selain itu, dalam hukum negara juga mengatur tentang asas warga negara, yaitu pada UU Nomor  12 Tahun 2006. Hukum negara tersebut membagi asas kewarganegaraan juga menjadi dua asas atau pedoman, yaitu asas kewarganegaraan umum dan asas kewarganegaraan khusus.

      1.      Asas Kewarganegaraan Umum
Berdasarkan UU No 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan umum terdiri atas 4 asas : asas kelahiran, asas keturunan, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Asas kelahiran dan asas keturunan mempunyai pengertian yang sama dengan yang telah diterangkan di atas tadi. Sedangkan asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menetukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Asas kewarganegaraan ganda terbatas ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan lebih dari satu bagi anak – anak sesuai dengan UU yang mengaturnya. Jadi kewarganegaraan ini hanya bisa dimiliki anak anak yang masih berusia dibawah umur 18 thn setelah anak tersebut berumur 18 tahun maka ia harus memilih satu dari kewarganegaraan tersebut.

      2.      Asas Kewarganegaraan Khusus
Asas ini pada asas kewarganegaraan khusus ini lebih membahas atau mengatur berdasarkan hubungan timbal balik antara negara dan warga negaranya dalam hal hak dan kewajiban diantara keduanya, seperti menjaga kedaulatan negara, menjamin hak asasi manusia, dan sebagainya. Asas ini terdiri atas beberapa macam asas atau pedoman kewarganegaraan, yaitu:
1. Asas Kepentingan Nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai Negara yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri.

2. Asas Perlindungan Maksimum adalah asas yang menentukan bahwa Pemerintah harus memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.

3. Asas Persamaan didalam Hukum dan Pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan perlakuan didalam hukum dan pemerintahan.

4. Asas Kebenaran Substantif adalah Asas diamana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bersifat substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat di pertanggungjawabkan kebenarannya.

5. Asas Non-Diskriminatif adalah asas yang tidak membedakan setiap warga negara dari banyak hal seperti suku, ras, warna kulit, golongan, jenis klamin, dan mengutamakan HAM pada umumnya dan hak warga Negara pada khusunya.

6. Asas Pengakuan dan Permohonan Terhadap HAM adalah asas yang menjamin dan melindungi warga negara dan memuliakannya pada persamaan HAM.

7. Asas Keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan warga negara harus bersifat terbuka.

8.  Asas Publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dan diberitakan agar masyarakat mengetahui.

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat dia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Asas kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 dibagi menjadi 4, antara lain ;  
1.     Asas Ius Soli    
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.    
Contoh : seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A walaupun orangtuanya adalah warga negara B (dianut Oleh Inggris, Mesir, dan Amerika)  

2.   Asas Ius Sanguinis    
penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat tinggalnya.    
Contoh : seseorang yang dilahirkan di negara A tetapi orang tuanya adalah warga negara B maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh Cina)  

3.  Asas Kewarganegaraan Tunggal  
asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.    
Contoh : seseorang tidak boleh mempunyai status kewarganegaraan lain apabila ia tetap ingin berkewarganegaraan Indonesia.  

4.   Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas  
asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Namun ada suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja, maka dapat mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan apatride.  
Contoh negara yang menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat, sedangkan yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara Cina yang melahirkan anak di Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh masing-masing negara tersebut memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Amerika Serikat dan warga negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat yang melahirkan seorang anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (apatride)

2.3  UNSUR-UNSUR KEWARGANEGARAAN
Asas kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan oleh ketentuan oleh masing-masing negara, warga negara adalah orang yang sebagai sebagian dari penduduk unsur suatu negara, warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya dan mempunyai hubungan timbal balik terhadap negaranya dan suatu negara mempunyai unsur-unsur negara. Adapun unsur-unsur kewarganegaraan diantaranya :
1.      Unsur Darah Keturunan ( ius sanguinis )
Unsur ini adalah kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya kewarganegaraan seseorang, kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini seperti negara – negara di Eropa dan Asia Timur. contoh apabila orang tuanya keturunan warga negara Indonesia maka anaknya warga negara Indonesia.

2.      Unsur Tempat Kelahiran ( ius soli )
Unsur ini adala daerah seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan seseorang contoh orang tua melahirkan anak tempatnya di negara Indonesia Unsur ini dianut oleh negara inggris, amerika, prancis, jepang, serta Indonesia.

3.      Unsur Pewarganegaraan ( naturalisasi )
Unsur ini adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia masalah kewarganegaraan diatur dalam UU No. 62 tahun 1958. Biasanya tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan tertentu. Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara. Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut. Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwikewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki memiliki satu atau dua kewarganegaraan.

Dari ada nya asas-asas dan unsur-unsur kewarganegaraan, dari kedua hal tersebut pula muncul masalah tentang status kewarganegaraan. Masalah status kewarganegaraan ini meliputi: apartide, bipatride, dan multipatride.
1.       Apartide
Kasus dimana anak tidak memiliki status kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal ibunya ataupun negara kelahiran nya.

2.      Bipatride
Kasus dimana timbul nya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi pada seorang ibu yang berasal dari negara yang memilki asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang memiliki asas ius soli. Sehingga negara asasl dan negara tempat dimana ia melahirkan memberikan status kewarganegaraan.

3.      Multipatride
Kasus diamana seseorang meiliki 2 atau lebih kewarganegaraan. Contoh seseorang yang bipatre juga memberi pemberian status kewarganegaraan lain nya ketika ia dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatrenya.

2.4  CARA MEMPEROLEH DAN MELEPAS KEWARGANEGARAAN
      1.      Cara Memperoleh Kewarganegaran
Cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan berkaitan dengan asas kewarganegaraan tersebut maka dalam suatu negara terdapat dua stelsel kewarganegaraan, yaitu stelsel aktif dan pasif. Stelsel aktif adalah orang harus aktif melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu untuk dapat menjadi warga Negara, Stelsel aktif dikenal dengan by registration. Stelsel pasif adalah orang dengan sendiri dianggap sebagai warga negara walaupun tanpa melakukan tindakan tertentu untuk menjadi warga Negara, Stelsel pasif dikenal dengan by operation of law.
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia diatur menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 sebagai berikut:
            A.    Permohonan
Permohonan, yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-          telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut
-          sehat jasmani dan rohani
-          dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-          tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
-          jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
-          mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
-          membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

            B.     Pernyataan
Pernyataan, yaitu warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat berwenang. Pernyataan dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.

            C.     Pemberian
Pemberian kewarganegaraan dapat diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Contoh: atlet-atlet bulu tangkis yang merupakan etnis keturunan karena telah berjasa mengharumkan nama Indonesia maka diberikan kewarganegaraan Indonesia oleh pemerintah seperti Rudi Hartono, Liem Swie King, dan Ivana Lie.

            D.    Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan
Ketentuan ini berlaku bagi anak yang memenuhi kriteria di bawah ini dan anak tersebut sudah berumur 18 tahun atau telah kawin. Anak warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia. Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia. Anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, setelah berumur 18 tahun atau telah kawin, ia harus menyatakan memilih kewarganegaraan. Apakah ia memilih ber kewarganegaraan asing ataukah berkewarganegaraan Indonesia.

Untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia diperlukan bukti-bukti sebagai berikut:
            1.      Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena                         kelahiran adalah dengan Akta Kelahiran.
            2.       Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena                          pengangkatan adalah dengan Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak                      Asing.
           3.       Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena                         dikabulkannya permohonan adalah Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut             tanpa si pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.
           4.      Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena                          pewarganegaraan adalah dengan petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan yang                diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.
2.   Cara Melepas Kewarganegaraan
A.    Kehilangan Kewarganegaraan R.I dengan Sendirinya
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 warga negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemuannya sendiri
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan   orang yang               bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
  4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu         di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat         oleh Warga Negara Indonesia (antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen)
  5. Secara  sukarela  mengangkat sumpah atau menyatakan janji kepada negara asing atau          bagian dari negara asing tersebut (adalah wilayah yuridiksi negara asing yang bersangkutan)
  6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan         untuk suatu negara asing
  7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat       dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas           namanya
  8. Bertempat tinggal diluar wilayah negara R.I selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir (yang dimaksud alasan yang sah adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi diluar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia, antara lain karena keterbatasan mobilitas yang bersangkutan, akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitaan pejabat tidak diterima).

B. Kehilangan Kewarganegaraan R.I atas Permohonan
Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. Permohonan kehilangan kewarganegaraan dimaksud diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat (a) nama lengkap; (b) tempat dan tanggal lahir; (c) alamat tempat tinggal; (d) pekerjaan; (e) jenis kelamin; (f) status perkawinan pemohon; dan (g) alasan permohonan. Permohonan disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia (Perwakilan R.I) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, disertai lampiran :

  1. Foto copy akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan       oleh Kepala Perwakilan R.I
  2. Foto copy akte perwakilan/buku bikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan RI
  3. Foto copy Surat Perjalanan R.I atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh kepala Perwakilan R.I
  4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan R.I pemohon akan menjadi warga negara asing dan
  5. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Dalam hal permohonan yang disampaikan belum lengkap, perwakilan R.I mengembalikan kepada pemohon dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima, dalam hal permohonan telah lengkap Perwakilan R.I menyampaikan permohonan dimaksud kepada menteri Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Menteri setelah memeriksa permohonan, dalam hal permohonan belum lengkap mengembalikan permohonan kepada Perwakilan R.I dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi, dan dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan Kewarganegaraan R.I dan Perwakilan R.I menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima. Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan Kewarganegaraan R.I, dan Perwakilan R.I menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.







           

           

BAB III
PENUTUP
3.1              KESIMPULAN
      Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam suatu organisasi politik yaitu Negara yang memiliki hak dan kewajiban juga memiliki hubungan dengan Negara. Dalam penentuan kewarganegaraan ada dua asas atau pedoman yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan Kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan Perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan berdasarkan Kelahiran ada dua yang digunakan yaitu ius soli (tempat kelahiran) dan ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari asas Kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi menjadi dua yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Sedangkan cara memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan, pernyataan, pemberian, dan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan serta cara melepas kewarganegaraan di atur pada UU No.12 tahun 2006 pasal 23 sebagaimana diatur pada PP RI No.2 tahun 2007 pasal 31.

3.2              SARAN
Hendaknya melalui makalah ini kita dapat mengetahui Asas-asas dari kewarganegaraan serta tujuan dari mengetahui asas kewarganegaan itu sendiri. Dan makalah ini dapat berguna bagi pembaca pada umumnya dan mahasiswa/I program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, serta bagi penulis makalah dengan judul yang sama dapat menyusun makalah dengan lebih rinci dan baik.






DAFTAR PUSTAKA

Sumber : PP Nomor 2 Tahun 2007
Ubaedillah,A,dkk.2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media.

Kaelan, Ahmad zubaidi.2010,Pendidikan kewarganegaraan, Yogyakarta: Paradigma
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Seacrh By Labels

Contact Form

Name

Email *

Message *