Ketemu lagi dengan kami di blog Cah Cilik,kami akan membagikan makalah yang admin beri judul Asas Kewarganegaraan, Namun untuk covernya silakan kawan-kawan buat sendiri hehehe.
ya udah nih gak usah kebanyakan kata-kata nih silakan kawan-kawan baca sendiri makalanya dibawah ini :-)
MAKALAH ASAS KEWARGANEGARAAN
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
atas rahmat dan berkat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul
“Asas kewarganegaraan” yang membahas tentang apa itu kewarganegaraan,apa saja
asas kewarganegaran, sampai pada permasalahan kewarganegaraan yang berkaitan dengan
asas kewarganegaraan dalam suatu Negara khususya Negara Indonesia.
Penulis menyampaikan rasa terimakasih kepada
pihak-pihak yang turut serta membantu penulisan makalah ini hingga selesai
yakni Kepada bapak Ludovikus Bomans Wadu, M.Pd yang telah membantu
menyempurnakan penulisan makalah ini dengan memberikan kritik dan saran yang
membangun, dan Kepada teman kelompok yang membantu secara materi dan formil
dalam peyusunan makalah ini hingga selesai.
Penulis berharap makalah yang dibuat ini dapat
bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan mahasiswa/I prodi pendidikan pancasila
dan kewarganegaraan pada khususnya. Penulis juga menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak menemukan
banyak kesulitan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari para
pembaca agar dalam penulisan makalah selanjutnya dapat menjadi lebih baik.
Malang,
Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ……………………………………………………………. i
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………………ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………………4
1.2 Rumusan
Masalah………………………………………………………………...5
1.3 Tujuan ……………………………………………………………………………5
1.4 Manfaat…………………………………………………………………………..5
BAB
II PEMBAHASAN.
2.1 Pengertian Kewarganegaraan…………………………………………………6
2.2 Asas-asas Kewarganegaraan…………………………………………….……..7
2.3 Unsur-unsur kewarganegaraan………………………………………………..12
2.4 Cara memperoleh dan melepas kewarganegaraan…………………………….14
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan…………………………………………………………………….20
3.2
Saran…………………………………………………………………………..20
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Pendidikan
Kewarganegaraan bukan sekedar yang baru dalam pendidikan nasional di Indonesia.
Beragam model dan sebutan bagi Pendidikan kewarganegaraan dengan bermacam
kompenenya telah banyak dilakukan pemerintah Republik Indonesia.Pendidikan
Kewarganegarakan yang dimaksud untuk membentuk peserta didik menjadi masyarakat
yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air. Dalam konteks pendidikan nasional, Pendidikan Kewarganegaraan
dijadiakan sebagai wadah dan instrumen untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Negara
memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut
negara tersebut. Asas kewarganegaraan yang dianut oleh suatu negara merupakan prinsip yang menjadi pedoman dalam menentukan
kewarganegaraan pada negara tersebut. Perbedaan asas tiap-tiap negara
disebabkan karena perbedaan latar belakang negara, cita-cita masa depan, letak negara, dan kondisi perkembangan yang ada. Pendidikan kewarganegaran juga memberi
pengetahuan yang luas bagi setiap pelajar dan umum dalam segala hal seperti
halnya mata kuliah Ilmu Kewarganegaraan yang membahas tentang kewarganegaraa
dan hubungannya dengan Negara sampai pada cara memperoleh dan melepaskan haknya
sebagai warga Negara. Di zaman sekarang banyak ditemukan masalah-masalah
kewarganegaraan di Negara ini maupun Negara lain Maka itu didalam makalah ini
membahas tentang asas kewarganegaraan agar kita dapat mengetahui apa saja asas
kewarganegaraan,unsur kewarganegaraan, cara memperoleh dan melepas
kewarganegaraan hingga masalah-masalah kewarganegaraan.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
pengertian Kewarganegaraan?
2.
Apa
Saja Asas-Asas Kewargaegaraan?
3.
Apa
Saja Yang Termasuk Dalam Unsur Kewarganegaraan?
4.
Bagaimana
Cara Memperoleh Dan Melepas Kewarganegaraan?
1.3 TUJUAN
1.
Mengetahui
pengertian kewarganegaraan.
2.
Mengetahui
asas-asas kewarganegaraan.
3.
Mengetahui
unsur-unsur kewarganegaraan.
4.
Mengetahui
cara memperoleh dan melepas kewarganegaraan
1.4 MANFAAT
Manfaat
dari penulisan makalah ini memberi pengetahuan tentang asas kewarganegaraan
bagi pemakalah pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya agar memiliki
wawasan yang luas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam suatu organisasi politik yaitu Negara yang memiliki hak dan
kewajiban juga memiliki hubungan dengan Negara. Kewarganegaraan diartikan
segala jenis hubungan dengan suatu Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban
Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Seseorang dapat dinyatakan
sebagai anggota atau warga Negara jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuan dari
Negara itu sendiri. Adapun menurut undang-undang kewarganegaraan Republik
Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan Negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a)
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis
ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan Negara sedangkan
dalam arti sosiologis ditandai dengan ikatan hukum tetapi ikatan emosional
seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah dan ikatan
tanah air.
b)
Kewarganegaraan
dalam arti formil dan materil
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada
tempat hukum. Masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik sedangkan
kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan akibat hukum dari status
kewarganegaraan yaitu adanya hak dan kewajiban Negara.
Beberapa
pengertian kewarganegaraan menurut para ahli:
-
Daryono
Kewarganegaraan ialah isi pokok yang
mencakup hak serta kewajiban warga Negara. Kewarganegaraan adalah keanggotaan
seseorang didalam suatu politik tertenu khususnya Negara yang akan membawa hak
untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik.
- Wolhoff
Kewarganegaraan adalah keanggotaan suatu
bangsa tertentu yakni ialah sejumlah manusia yang terkait dengan yang lainnya
dikarenakan kesatuan bahasa, kehidupan sosial budaya serta kesadaran
nasionalnya.
-
Ko
swaw sik (1957)
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum
antara Negara dengan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu kontrak politis antara
Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat serta diakui karena
memiliki tata Negara kewarganegaraan.
-
Graham
Murdock (1994)
Kewarganegaraan ialah hak untuk dapat
berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik,
kehidupan cultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk
selanjutnya dengan begitu dapat menambah berbagai ide.
2.2
ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN
Seseorang dapat
dinyatakan sebagai warga negara apabila memenuhi ketentuan -ketentuan dari
suatu negara. Ketentuan ini biasanya ini menjadi asas atau sebagai pedoman
untuk menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan
dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraannya. Dalam penentuan
kewarganegaraan ada dua asas atau pedoman yaitu asas kewarganegaraan
berdasarkan Kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan Perkawinan. Dalam asas
kewarganegaraan berdasarkan Kelahiran ada dua yang digunakan yaitu ius soli
(tempat kelahiran) dan ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari asas Kewarganegaraan
yang berdasarkan perkawinan juga dibagi menjadi dua yaitu asas kesatuan hukum
dan asas persamaan derajat.
1.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Asas kewarganegaraan berdasarkan tempat
kelahiran dibagi menjadi 2 yaitu:
a)
Ius soli ( asas kelahiran )
Kata
Ius Soli berasal dari bahasa Latin. Ius yang berarti hukum atau pedoman,
sedangkan Soli bersal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah.
Jadi Ius Soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau
daerah kelahiran seseorang, seseeorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan.
Contoh negara yang menganut asas kewarganegaraan ini, yaitu negara AS,
Brazil,dll.
b)
Ius Sanguinis ( asas keturunan )
Kata Ius
Sanguinis berasal dari bahasa Latin, Ius yang berarti hukum atau pedoman,
sedangkan Sanguinis dari kata sangius yang berarti darah atau keturunan. Asas
ini menetapkan seseorang mendapat hak sebagai warga negara jika orang tuanya
adalah warga Negara dari suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di
Indonesia namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia
mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas
ini adalah negara China, Kroasia, dll.
2. Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain dilihat dari sisi kelahiran,
kewarganegaraan juga di lihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan
atau kesamaan hukum dan persamaan derajat. Asas kesatuan
dan kesamaan hukum itu berdasarkan pada pradigma bahwa suami istri ataupun
ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera,
sehat, dan tidak terpecah. Jadi suami istri atau keluarga yang baik dalam
kehidupan bermasyarakatnya harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami istri,
maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama.
Asas persamaan derajat menyebutkan suatu
perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing – masing.
Jadi, baik suami atau istri dengan kewarganegaraan yang aslinya. Sama seperti
sebelum mereka dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya memiliki hak untuk
memilih kewarganegaraan yang di anutnya.
Selain itu, dalam hukum negara juga mengatur
tentang asas warga negara, yaitu pada UU Nomor
12 Tahun 2006. Hukum negara tersebut membagi asas kewarganegaraan juga
menjadi dua asas atau pedoman, yaitu asas kewarganegaraan umum dan asas
kewarganegaraan khusus.
1.
Asas Kewarganegaraan Umum
Berdasarkan
UU No 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan umum terdiri atas 4 asas : asas
kelahiran, asas keturunan, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas
kewarganegaraan ganda terbatas. Asas kelahiran dan asas keturunan mempunyai
pengertian yang sama dengan yang telah diterangkan di atas tadi. Sedangkan asas
kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menetukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang. Asas kewarganegaraan ganda terbatas ganda terbatas adalah asas
yang menentukan kewarganegaraan lebih dari satu bagi anak – anak sesuai dengan
UU yang mengaturnya. Jadi kewarganegaraan ini hanya bisa dimiliki anak anak
yang masih berusia dibawah umur 18 thn setelah anak tersebut berumur 18 tahun
maka ia harus memilih satu dari kewarganegaraan tersebut.
2.
Asas Kewarganegaraan Khusus
Asas ini pada asas
kewarganegaraan khusus ini lebih membahas atau mengatur berdasarkan hubungan
timbal balik antara negara dan warga negaranya dalam hal hak dan kewajiban
diantara keduanya, seperti menjaga kedaulatan negara, menjamin hak asasi
manusia, dan sebagainya. Asas ini
terdiri atas beberapa macam asas atau pedoman kewarganegaraan, yaitu:
1. Asas
Kepentingan Nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan
kewarganegaraan
mengutamakan
kepentingan nasional Indonesia yang bertekad mempertahankan kedaulatannya
sebagai Negara yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri.
2. Asas
Perlindungan Maksimum adalah asas yang menentukan bahwa Pemerintah
harus memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara Indonesia dalam
keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Asas Persamaan
didalam Hukum dan Pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga
negara memiliki kesamaan perlakuan didalam hukum dan pemerintahan.
4. Asas Kebenaran
Substantif adalah Asas diamana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya
bersifat administratif, tetapi juga bersifat substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat di
pertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas
Non-Diskriminatif
adalah asas yang tidak membedakan setiap warga negara dari
banyak hal seperti suku, ras, warna kulit, golongan, jenis klamin, dan
mengutamakan HAM pada umumnya dan hak warga Negara pada khusunya.
6. Asas Pengakuan
dan Permohonan Terhadap HAM adalah asas yang menjamin dan melindungi warga
negara dan memuliakannya pada persamaan HAM.
7. Asas Keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan warga negara harus bersifat terbuka.
8. Asas Publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dan diberitakan agar masyarakat mengetahui.
Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat dia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai
bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Asas kewarganegaraan
Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 dibagi menjadi 4, antara lain ;
1. Asas Ius Soli
asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
Contoh : seseorang yang
dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A walaupun orangtuanya
adalah warga negara B (dianut Oleh Inggris, Mesir, dan Amerika)
2. Asas
Ius Sanguinis
penentuan
kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara
tempat tinggalnya.
Contoh : seseorang yang
dilahirkan di negara A tetapi orang tuanya adalah warga negara B maka orang
tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh Cina)
3. Asas Kewarganegaraan Tunggal
asas yang menentukan satu kewarganegaraan
bagi setiap orang.
Contoh : seseorang tidak
boleh mempunyai status kewarganegaraan lain apabila ia tetap ingin
berkewarganegaraan Indonesia.
4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
asas menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal
kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini
merupakan suatu pengecualian. Namun ada suatu negara dalam menentukan
kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja,
maka dapat mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan
apatride.
Contoh negara yang
menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat, sedangkan yang menerapkan asas
ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara Cina yang melahirkan anak di
Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh masing-masing negara tersebut
memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Amerika Serikat dan warga
negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat yang melahirkan seorang
anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (apatride)
2.3 UNSUR-UNSUR KEWARGANEGARAAN
Asas
kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan oleh ketentuan oleh masing-masing
negara, warga negara adalah orang yang sebagai sebagian dari penduduk unsur
suatu negara, warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya dan
mempunyai hubungan timbal balik terhadap negaranya dan suatu negara mempunyai
unsur-unsur negara. Adapun unsur-unsur kewarganegaraan diantaranya :
1.
Unsur Darah Keturunan ( ius sanguinis )
Unsur ini adalah kewarganegaraan dari orang tua
yang menurunkannya kewarganegaraan seseorang, kebanyakan bangsa yang memiliki
sejarah panjang menerapkan asas ini seperti negara – negara di Eropa dan Asia
Timur. contoh apabila orang tuanya keturunan warga negara Indonesia maka anaknya
warga negara Indonesia.
2. Unsur Tempat Kelahiran ( ius soli )
Unsur ini adala daerah seseorang dilahirkan
menentukan kewarganegaraan seseorang contoh orang tua melahirkan anak tempatnya
di negara Indonesia Unsur ini dianut oleh negara inggris, amerika, prancis,
jepang, serta Indonesia.
3. Unsur Pewarganegaraan ( naturalisasi )
Unsur ini adalah proses perubahan status dari
penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih
dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan
kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara
berbeda-beda. Di Indonesia masalah kewarganegaraan diatur dalam UU No. 62 tahun
1958. Biasanya tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa
kewarganegaraan dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan
pewarganegaraan dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan tertentu. Syarat-syarat
atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh
kondisi dan situasi negara. Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula
yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif seseorang dapat menggunakan hak opsi
untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau dijadikan warga
negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi
yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut. Pembicaraan status
kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride
untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk
orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwikewarganegaraan,
dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang
memiliki memiliki satu atau dua kewarganegaraan.
Dari ada nya asas-asas dan unsur-unsur kewarganegaraan, dari kedua hal tersebut pula muncul masalah tentang status kewarganegaraan. Masalah status kewarganegaraan ini meliputi: apartide, bipatride, dan multipatride.
1.
Apartide
Kasus dimana
anak tidak memiliki status kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang
ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang
anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik
itu negara asal ibunya ataupun negara kelahiran nya.
2. Bipatride
Kasus dimana
timbul nya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi pada seorang ibu yang berasal
dari negara yang memilki asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara
yang memiliki asas ius soli. Sehingga negara asasl dan negara tempat dimana ia
melahirkan memberikan status kewarganegaraan.
3. Multipatride
Kasus diamana
seseorang meiliki 2 atau lebih kewarganegaraan. Contoh seseorang yang bipatre
juga memberi pemberian status kewarganegaraan lain nya ketika ia dewasa, dimana
saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatrenya.
2.4
CARA MEMPEROLEH DAN MELEPAS
KEWARGANEGARAAN
1. Cara Memperoleh Kewarganegaran
Cara
dan bukti memperoleh kewarganegaraan berkaitan dengan asas kewarganegaraan
tersebut maka dalam suatu negara terdapat dua stelsel kewarganegaraan, yaitu
stelsel aktif dan pasif. Stelsel aktif adalah orang harus aktif melakukan
tindakan-tindakan hukum tertentu untuk dapat menjadi warga Negara, Stelsel
aktif dikenal dengan by registration. Stelsel pasif adalah orang dengan sendiri
dianggap sebagai warga negara walaupun tanpa melakukan tindakan tertentu untuk
menjadi warga Negara, Stelsel pasif dikenal dengan by operation of law.
Cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia diatur menurut Undang-Undang No. 12 Tahun
2006 sebagai berikut:
A.
Permohonan
Permohonan,
yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
-
telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5
(lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak
berturut-turut
-
sehat
jasmani dan rohani
-
dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
-
jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda
-
mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
-
membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
B.
Pernyataan
Pernyataan,
yaitu warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat berwenang. Pernyataan
dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan
kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
C.
Pemberian
Pemberian
kewarganegaraan dapat diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada
negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi
kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan
pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan
berkewarganegaraan ganda.
Contoh: atlet-atlet bulu tangkis yang
merupakan etnis keturunan karena telah berjasa mengharumkan nama Indonesia maka
diberikan kewarganegaraan Indonesia oleh pemerintah seperti Rudi Hartono, Liem
Swie King, dan Ivana Lie.
D.
Pernyataan
untuk Memilih Kewarganegaraan
Ketentuan ini
berlaku bagi anak yang memenuhi kriteria di bawah ini dan anak tersebut sudah
berumur 18 tahun atau telah kawin. Anak warga Negara Indonesia yang lahir di
luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
sebagai warga negara Indonesia. Anak warga negara Indonesia yang belum berusia
5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing
berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
Anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, setelah berumur 18 tahun
atau telah kawin, ia harus menyatakan memilih kewarganegaraan. Apakah ia
memilih ber kewarganegaraan asing ataukah berkewarganegaraan Indonesia.
Untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia diperlukan bukti-bukti sebagai berikut:
1.
Surat
bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena kelahiran adalah dengan Akta Kelahiran.
2.
Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang
memperoleh kewarganegaraan karena pengangkatan adalah dengan Kutipan Pernyataan
Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing.
3.
Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang
memperoleh kewarganegaraan karena dikabulkannya permohonan adalah Petikan
Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut tanpa si pemohon mengangkat
sumpah dan janji setia.
4.
Surat
bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pewarganegaraan adalah dengan petikan keputusan presiden tentang
pewarganegaraan yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji
setia.
2.
Cara
Melepas Kewarganegaraan
A.
Kehilangan
Kewarganegaraan R.I dengan Sendirinya
Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah R.I Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 warga negara Indonesia dengan
sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemuannya sendiri
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia (antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen)
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut (adalah wilayah yuridiksi negara asing yang bersangkutan)
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
- Bertempat tinggal diluar wilayah negara R.I selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir (yang dimaksud alasan yang sah adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi diluar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia, antara lain karena keterbatasan mobilitas yang bersangkutan, akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitaan pejabat tidak diterima).
B. Kehilangan
Kewarganegaraan R.I atas Permohonan
Warga
Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonan sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan
hilang Kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. Permohonan
kehilangan kewarganegaraan dimaksud diajukan secara tertulis oleh yang
bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Permohonan dibuat dalam bahasa
Indonesia diatas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat (a) nama
lengkap; (b) tempat dan tanggal lahir; (c) alamat tempat tinggal; (d)
pekerjaan; (e) jenis kelamin; (f) status perkawinan pemohon; dan (g) alasan
permohonan. Permohonan disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia
(Perwakilan R.I) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, disertai
lampiran :
- Foto copy akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan R.I
- Foto copy akte perwakilan/buku bikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan RI
- Foto copy Surat Perjalanan R.I atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh kepala Perwakilan R.I
- Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan R.I pemohon akan menjadi warga negara asing dan
- Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Dalam hal permohonan
yang disampaikan belum lengkap, perwakilan R.I mengembalikan kepada pemohon
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima, dalam hal permohonan telah lengkap Perwakilan R.I
menyampaikan permohonan dimaksud kepada menteri Menteri dalam waktu paling lama
2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Menteri setelah
memeriksa permohonan, dalam hal permohonan belum lengkap mengembalikan
permohonan kepada Perwakilan R.I dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi, dan dalam
hal permohonan telah lengkap, Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima. Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan
Kewarganegaraan R.I dan Perwakilan R.I menyampaikan Keputusan Presiden kepada
pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
Keputusan Presiden diterima. Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan
Kewarganegaraan R.I, dan Perwakilan R.I menyampaikan Keputusan Presiden kepada
pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
Keputusan Presiden diterima.
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang
dalam suatu organisasi politik yaitu Negara yang memiliki hak dan kewajiban
juga memiliki hubungan dengan Negara. Dalam penentuan kewarganegaraan ada dua asas
atau pedoman yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan Kelahiran dan asas
kewarganegaraan berdasarkan Perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan berdasarkan
Kelahiran ada dua yang digunakan yaitu ius soli (tempat kelahiran) dan ius
sanguinis (keturunan). Sedangkan dari asas Kewarganegaraan yang berdasarkan
perkawinan juga dibagi menjadi dua yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan
derajat. Sedangkan cara memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan,
pernyataan, pemberian, dan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan serta cara
melepas kewarganegaraan di atur pada UU No.12 tahun 2006 pasal 23 sebagaimana
diatur pada PP RI No.2 tahun 2007 pasal 31.
3.2
SARAN
Hendaknya melalui makalah ini kita
dapat mengetahui Asas-asas dari kewarganegaraan serta tujuan dari mengetahui
asas kewarganegaan itu sendiri. Dan makalah ini dapat berguna bagi pembaca pada
umumnya dan mahasiswa/I program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
serta bagi penulis makalah dengan judul yang sama dapat menyusun makalah dengan
lebih rinci dan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber : PP Nomor 2 Tahun 2007
Ubaedillah,A,dkk.2003. Demokrasi,
Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media.
http://pungkiindriyonoblog.wodpress.com/2004/bab-asas kewarganegaraan
Kaelan, Ahmad zubaidi.2010,Pendidikan kewarganegaraan, Yogyakarta:
Paradigma
0 komentar:
Post a Comment