Kumpulan Makalah, Artikel, Musik, Tutorial, Ilmu Pendidikan, Hukum, Kewarganegaraan dan sebagainya.

Tuesday, 15 November 2016

PENGERTIAN ILMU HUKUM MENURUT BEBERAPA AHLI

PENGERTIAN ILMU HUKUM MENURUT BEBERAPA AHLI


Hukum adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia, dimana ada  masyarakat disitulah pasti ada suatu hukum yang berlaku, berikut kami paparkan beberapa pengertian mengenai apa itu ilmu hukum menurut beberapa ahli yang kami rangkum dalam artikel di bawah ini,
Pengertian Ilmu Hukum
Ada beberapa pengertian ilmu hukum dari beberapa pakar hukum yang ada di dunia ini, di antaranya adalah sebagai berikut :
a.    Menurut Cross
Ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya (Satjipto Rahardjo 1982:12)
b.    Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama “Jurisprudence” yang berasal dari kata “Jus”, Juris” yang artinya hukum atau hak. “Prudence” berarti melihat kedepan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum. (Satjipto Rahardjo 1982:10)
c.    Menurut Curzon
Ilmu Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum (Satjipto Rahardjo 1982:3)
d.   Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Dalam bukunya yang berjudul “Perihal Kaidah Hukum” (1982:10) menyebutkan bahwa ilmu hukum mencakup :
-          Ilmu tentang kaidah atau “normwissenschaft” atau “Sollenwissenschaft” yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
-          Ilmu pengertian yakni ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum seperti misalnya subyek hukum, hak, dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum.
-          Ilmu tentang kenyataan atau Tatsachenwissenschaft atau Seinwissenschaft yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan sikap tindak, yang antara lain mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang obyeknya adalah hukum dan yang khusus mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya, ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, ilmu hukum sebagai ilmu pengertian dan ilmu hukum sebagai kenyataan


Satjipto Rahardjo Prof. Dr. SH. Ilmu Hukum, Penerbit Alumni Bandung 1982.

Soeroso, SH. R. 2013. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Seacrh By Labels

Contact Form

Name

Email *

Message *