PENGERTIAN ILMU
HUKUM MENURUT BEBERAPA AHLI
Hukum
adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia, dimana
ada masyarakat disitulah pasti ada suatu
hukum yang berlaku, berikut kami paparkan beberapa pengertian mengenai apa itu
ilmu hukum menurut beberapa ahli
yang kami rangkum dalam artikel di bawah ini,
Pengertian Ilmu Hukum
Ada beberapa pengertian ilmu hukum
dari beberapa pakar hukum yang ada di dunia ini, di antaranya adalah sebagai
berikut :
a. Menurut Cross
Ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang
mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya (Satjipto Rahardjo
1982:12)
b.
Ilmu hukum dalam
perpustakaan hukum dikenal dengan nama “Jurisprudence” yang berasal dari kata
“Jus”, Juris” yang artinya hukum atau hak. “Prudence” berarti melihat kedepan
atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari jurisprudence adalah ilmu
pengetahuan yang mempelajari hukum. (Satjipto Rahardjo 1982:10)
c.
Menurut Curzon
Ilmu Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang
mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum (Satjipto
Rahardjo 1982:3)
d. Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Dalam bukunya yang berjudul “Perihal Kaidah Hukum”
(1982:10) menyebutkan bahwa ilmu hukum mencakup :
-
Ilmu tentang
kaidah atau “normwissenschaft” atau “Sollenwissenschaft” yaitu ilmu yang
menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum
dan sistematik hukum.
-
Ilmu pengertian
yakni ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum seperti misalnya
subyek hukum, hak, dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek
hukum.
-
Ilmu tentang
kenyataan atau Tatsachenwissenschaft atau Seinwissenschaft yang menyoroti hukum
sebagai perikelakuan sikap tindak, yang antara lain mencakup sosiologi hukum,
antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.
Dari uraian di atas dapat kita
simpulkan bahwa ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang obyeknya adalah hukum
dan yang khusus mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan
manifestasinya, ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, ilmu hukum sebagai ilmu
pengertian dan ilmu hukum sebagai kenyataan
Satjipto Rahardjo Prof. Dr. SH. Ilmu Hukum, Penerbit Alumni Bandung
1982.
Soeroso, SH. R. 2013. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar
Grafika
0 komentar:
Post a Comment