Makalah Bentuk-bentuk Negara
BAB
I
PENDAUHULUAN
1.1.Latar Belakang
Di dalam sebuah Negara tentunya sudah pasti memiliki bentuk,
Susunan dan sistem pemerintahannya. Bentuk, susunan dan sitem pemerintahan
tersebut tentunya tidak menyeluruh sama pada semua Negara, yaitu sesuai bentuk dari
Negara itu sendiri.
Bentuk pemerintahan adalah suatu
istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan
untuk mengorganisasikan suatu negara untuk
menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan
untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya.
Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan
suatu bentuk pemerintahan.
1.2.Rumusan Masalah
1.
Apa saja Bentuk-bentuk Negara yang ada saat ini?
2 Bagaimana Bentuk Negara tersebut?
1.3.Tujuan Penulisan
1. Menegetahui
pengertian bentuk, susunan dan sistem pemerintahan.
2. Mengetahui
pembagian bentuk-bentuk Negara.
3. Mengetahui
bentuk, susunan, sistem pemerintahan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Bentuk
Negara
Bentuk negara adalah susunan suatu organisasi negara secara
keseluruhan. Mengenai sturuktur Negara yang meliputi segenap
unsur-unsurnya, yaitu daerah, bangsa, dan pemerintahannya. Sedangkan bentuk
(susunan) pemerintahan khusus menyatakan struktur organisasi dan fungsi
pemerintahan saja dengan tidak menyinggung struktur daerah maupun bangsanya.
Untuk mencegah terjadinya salah
pengertian, maka perlu dibedakan secara tegas mengenai penggunaan istilah bentuk yang
ditujukan kepada pengertian republik, sedangkan istilah susunan ditujukan
kepada pengertian kesatuan atau federasi. Sehingga diperoleh pengertian mengenai bentuk negara sebagai
republik dan susunan negaranya sebagai negara kesatuan atau federasi.
Dalam ilmu Negara mengenai bentuk negara dibagi dalam
berbagai macam bentuk negara, antara lain sebagai berikut:
1.
Monarki
Ialah negara yang dikepalai oleh seorang raja dan bersifat
turun temurun dan menjabat untuk seumur hidup.
Beberapa
macam bentuk negara Monarki, antara lain:
a.
Monarki
Mutlak (Absolut), yaitu seluruh kekuasaan negara berada ditangan raja, raja
memiliki kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas.
b.
Monarki
Terbatas, yaitu suatu Monarki dimana kekuasaan seorang raja yang dibatasi oleh
konstitusi (UUD).
c.
Monarki
Parlementer.
2.
Republik
Republik berasal dari bahasa latin Respublica yang
artinya kepentingan umum, yaitu negara dengan pemerintahan rakyat yang
dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala Negara yang dipilih dari dan
oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu.
Macam
–macam republik:
a.
Republik
dengan sistem pemerintahan rakyat secara langsung (system referendum).
b.
Republik
dengan sistem pemerintahan perwakilan rakyat (system parlementer).
c.
Republik
dengan sistem pemisahan kekuasaan (system presidensil).
3.
Aristoraksi
(Oligarki)
Aristoraksi adalah negara dengan pemerintahan yang pimpinan
tertingginya terletak ditangan beberapa orang. Golongan orang yang memegang
kekuasaan dapat dibedakan menurut kekayaan, umur, pendidikan dsb.
4.
Demokrasi
Demokrasi ialah suatu negara dengan pemerintahan yang
pimpinan tertingginya terletak ditangan rakyat. Jadi suatu pemerintahan negara
disebut demokrasi apabila kekuasaan negara berada ditangan rakyat, dimana gerak
langkah negara ditentukan oleh kehendak rakyat.
Macam-macam
bentuk negara demokrasi :
a.
Demokrasi
Langsung, yaitu negara dimana semua warga negara secara langsung memilih serta
ikut memikirkan jalannya pemerintahan.
b.
Demokrasi
Perwakilan, yaitu suatu negara dimana tidak semua orang warga negaranya
dikutsertakan secara langsung dalam pemerintahan, tetapi mereka hanya ikut
serta dalam pemilihannya saja.
5.
Autoraksi
Autoraksi adalah suatu negara yang dipimpin oleh kekuasaan
yang berdasarkan atas pandangan autoriteit negara. Dimana pengangkatan atau
penunjukan kepala negaranya tidak menggunaka sistem pewarisan, tetapi setiap
orang berhak menduduki jabatan sebagai kepala negara.
Dengan demikian dari beberapa macam bentuk negara
jelaslah bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik, hal ini semakin
diperkuat dalam pasal- pasal UUD 1945 yang dalam pasal 1 ayat 1 menyatakan
bahwa negara Indonesia adalah kesatuan yang berbentuk Republik bukan kerajaan
dan dalam pasal 6 ayat 2 yang menyatakan presiden dan wakil presiden
dipilih oleh rakyat dan tidak turun temurun.
2.2. Susunan Negara
Maksud dari
susunan negara ini ialah membicarakan bentuk-bentuk negara dari segi
susunannya. Negara apabila ditinjau dari segi susunannya akan menghasilkan dua
susunan negara, yaitu:
a) Negara yang bersusun tunggal,
yang disebut Negara Kesatuan; dan
b) Negara yang bersusun jamak, yang
disebut Negara Federasi (Soehino, 1999: 224).
1.
Negara kesatuan
Negara kesatuan
lebih dikenal dengan uni (Inggris) atau eenheidstaats(Jerman).
Bentuk Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang terdiri dari satu negara saja
betapun besar dan kecilnya, dan ke dalam maupun keluar merupakan kesatuan.
Dapat
dikatakan pula bahwa negara kesatuan negara kesatuan adalah negara
yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah
pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan
sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu
hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen
(http://pratito1005.blogspot.com).
Pembagian
wewenang dalam negara kesatuan dapat diklasifikasikan pada dua hal, yakni: a)
pada negara kesatuan organisasi dari bagian-bagian pada negara kesatuan pada
garis besarnya telah ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat; b) pada
negara kesatuan, wewenang secara terperinci terdapat pada propinsi-propinsi,
dan residu powernya ada pada pemerintah pusat negara kesatuan.
Adapun ciri-ciri negara kesatuan
adalah:
1.
Negara kesatuan mewujudkan kebulatan tunggal,
mewujudkan kesatuan unity.
2.
Negara kesatuan hanya mempunyai satu negara dengan hanya
mempunyai satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatur bagi
seluruh daerah negara.
3.
Negara kesatuan merupakan negara tunggal yang
monosentris (berpusat satu).
4.
Hanya ada satu pusat kekuasaan yang memutar seluruh
mesin pemerintahan dari pusat sampai ke pelosok-pelosok, hingga segala
sesuatunya dapat diatur secara sentral, seragam dan senyawa dalam
keseluruhannya.
5.
Pengaturan oleh pusat kepada seluruh daerah tersebut
lebih bersifat koordinasi saja namun tidak dalam pengertian bahwa segala-galanya
diatur dan diperintahkan oleh pusat.
2.
Negara federal
Akar kata
federalisme yang berasal dari bahasa Latin feodus memang
berarti serikat atau aliansi. Berbagai wujud federalisme bisa ditemukan di
dunia saat ini. Salah satu wujudnya yang paling populer adalah negara serikat (united
state; Bundestaad).
Ada beberapa
istilah yang sering disebut, yang terkait dengan bentuk negara federal.
Istilah-istilah ini antara lain yaitu; federasi, federal,
federalisme, maupunfederalisasi, yang sebenarnya mempunyai makna
yang berbeda.
a.
Negara federal (serikat) adalah tata cara kenegaraan
yang mengasumsikan adanya negara dalam negara. Kemudian dijelaskan bahwa negara
federal terjadi pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Pemerintah pusat dalam hal ini hanya berwenang dalam urusan moneter,
pertahanan keamanan (atas ancaman dari luar), dan berbagai urusan luar negeri
yang berkaitan dengan negara secara utuh. Negara federal adalah negara yang
merupakan gabungan dari beberapa negara yang berdiri sendiri, masing-masing
dengan perlengkapannya yang cukup, dengan kepala negara sendiri, dengan
pemerintahan sendiri, dan dengan badan-badan legislatif dan yudikatif sendiri;
b.
Federalisme adalah faham atau prinsip yang
menganjurkan pembagian negara atas bagian-bagian yang berotonomi penuh
menguasai urusan dalam negeri atau wilayah otonominya; artinya ada
pendelegasian wewenang yang sistematis dari kekuasaan di tingkat atas menuju
kekuasaan di tingkat bawah, dalam satu kesatuan wadah dan aturan;
c.
Federalisasi adalah sebuah proses dimana terjadi alur
kesepakatan-kesepakatan secara struktural tentang ide pembentukan negara
federal di antara pihak-pihak, daerah-daerah atau negara-negara untuk membentuk
negara federal;
d.
Federasi adalah sifat yang menunjukkan bahwa sebuah negara
tersebut menerapkan ciri-ciri sebagai negara federal.
Dengan
demikian dalam penggunaan istilah di atas seharusnya dalam konteks yang tepat
sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran atau bahkan diskursus yang tidak
henti-henti.
Pengertian
negara federal adalah negara yang merupakan gabung-gabungan dari beberapa
negara yang berdiri sendiri, masing-masing dengan perlengkapannya yang cukup,
dengan kepala negara sendiri, dengan pemerintahan sendiri, dan dengan badan
legislatif dan yudikatif sendiri.
Sedangkan
CF. Strong memberikan maksud tentang negara federal adalah suatu negara di
dalam ruang lingkup yang sama mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang sama. Dicey
mengatakan bahwa negara federal adalah: “A federal state is
political contrivance intended to reconsile national unity and power with the
maintenance of state rights”.
Jadi negara
federal adalah suatu model atau sistem politik yang dipakai untuk menggabungkan
keutuhan negara dan kekuasaan dengan tetap melindungi atau mengakui hak-hak
negara bagian.
Di dalam
negara federal pun terdapat wewenang yang dipegang masing-masing negara bagian.
Menurut Krunenburg, pembagian wewenang antara pemerintah pusat federal dengan
pemerintah negara bagian terjadi dengan dua cara:
a. Pouvoir constituant
Bahwa negara-negara
bagian berwenang untuk membuat Undang-undang dasarnya sendiri, menentukan
bentuk organisasinya sendiri, dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan
konstitusi dari negara federal seluruhnya.
b. Residu power atau reserved power
Bahwa
wewenang pembuat Undang-undang Pemerintah Pusat Federal ditentukan secara
terperinci, sedangkan wewenang lainnya ada pada negara-negara bagiannya.
Jadi dalam
negara federal itu bisa saja wewenang yang diserahkan Pemerintah Pusat
(federal) ditentukan secara limitatif terlebih dahulu dalam konstitusinya
ataupun sebaliknya dalam konstitusi negara federal ditentukan secara limitatif
wewenang yang diserahkan kepada negara bagian sedangkan sisanya adalah wewenang
pemerintah pusat federal.
Untuk
melihat jenis negara federal, Daniel membedakan negara federal dalam tiga
jenis, yakni: a) negara dalam sistem federal murni yang tegas merumuskan
negaranya sebagai federal; b) negara dalam bentuk federal arragement,
yang tidak memaklumkan diri sebagai federal tetapi di dalam sistem
pemerintahannya otonomi yang begitu kuat sehingga jauh lebih dekat dengan
sistem federal; c) bentuk negara dengan pemerintahan yang disebut sebagaiassociated
states. Negaranya sudah jadi tapi untuk hidup sendiri-sendiri sulit
sehingga mereka membentuk associated states.
Jadi dari
pengertian di atas maka bentuk negara federal yang diterapkan di Amerika,
Australia maupun Malaysia dan negara-negara lainnya adalah bentuk negara dalam
asti yang sesungguhnya atau federal murni (the real federal states).
Sedangkan bentuk negara lain yang secara nyata dalam kosntitusinya tidak
menyebut satu istilah pun mengenai bentuk negara federal namun dalam
menjalankan pemerintahannya memakai prinsip-prinsip negara federal senyatanya
bentuk negara yang demikian menurut Daniel sebagai sebuah bentuk negarafederal
arrangement (unreal federal states). Mengenai bentuk negara
federal yang tidak nyata ini nantinya dapat diketahui dari negara yang secara
eksplisit dalam konstitusinya memakai bentuk negara lain (misalnya kesatuan),
namun melaksanakan prinsip federal (artinya ada pembagian wewenang antara
pemerintah pusat dan daerah). Sedangkan bentuk yang ketiga dinamakan sebagai
bentuk associated statesi, sebenernya merupakan bentuk
perkembangan dari berbagai negara federal yang dikenal sebagai negara konfederasi.
Intinya bahwa dalam negara konfederasi ini masing-masing negara sepakat untuk
bergabung dan menyerahkan beberapa urusannya dalam konfederasi tersebut, namun
rakyat dari negara-negara yang bergabung tersebut tidaklah mempunyai kewajiban
secara langsung untuk terikat atas aturan yang dibuat oleh konfederasi tersebut
kecuali dinyatakan dan diterima dalam konstitusi selanjutnya. Model demikian
ini sering juga dikatakan sebagai Organisasi Internasional.
Adapun ciri-ciri negara federal
dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.
Adanya pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan
negara-negara bagian menurut sistem enumerasi kekuasaan.
2.
Berlakunya dua konstitusi yaitu konstitusi negara
federal dan konstitusi negara bagian.
3.
Adanya penerapan sistem pemisahan kekuasaan dalam tiga
bidang kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang mempunyai
kedudukan sama tinggi.
4.
Adanya peradilan yang dapat menyelesaikan adanya
perselisihan antara negara federal dan negara bagiannya.Perbedaan dan persamaan antara
negara federasi dan kesatuan, adalah sebagai berikut:
a.
Perbedaan Negara Kesatuan dengan Negara Federal
-
Negara kesatuan : hanya mengakui 1 kedaulatan, yakni kedaulatan
negara. kedaulatan daerah tidak diakui. tidak ada negara bagian,
yang ada adalah provinsi yang dipimpin oleh gubernur.
-
Negara federal : mengakui kedaulatan negara bagian. negara bagian
bisa membuat hukum sendiri, jadi tiap - tiap negara bagian bisa jadi memiliki
hukum yang berbeda. tidak ada provinsi, yang ada adalah negara bagian yang
dipimpin oleh gubernur.
-
b.
Persamaan Negara
Kesatuan dengan Negara Federal
-
Sama
- sama terjadi pelimpahan kewenangan dan kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah lokal.
-
Sama
- sama ada pemilihan kepala daerah. artinya, kepala daerah dipilih oleh
penduduk setempat, bukan diangkat oleh pemerintah pusat.
-
Sama
- sama dapat membentuk peraturan sendiri (peraturan daerah), dan pemerintah
pusat tidak turut campur dalam urusan pemerintah daerah.
2.3. Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan
merupakan gabungan dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem
berarti keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap
keseluruhannya, sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan
antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan
baik akan mempengaruhi keseluruhnya itu. Dan pemerintahan dalam arti luas
mempunyai pengertian segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan
kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri. Dari
pengertian itu, maka secara harfiah sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai
suatu bentuk hubungan antar lembaga negara dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan
negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya.
Di dalam studi ilmu negara sendiri dikenal adanya tiga
sistem pemerintahan, yaitu:
a)
Sistem
Presidensiil
Pemerintahan sistem presidensiil adalah suatu pemerintahan
dimana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan
rakyat. Dalam sistem Presidensial secara umum dapat disimpulkan mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
-
Presiden adalah kepala eksekutif yang
memimpin kabinetnya yang semuanya diangkat olehnya dan bertanggung jawab
kepadanya, presiden sekaligus sebagai kepala negara dengan masa jabatan yang
telah ditentukan dengan pasti oleh UUD.
-
Presiden
tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi dipilih oleh sejumlah pemilih.
-
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
-
Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
-
Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia
adalah lima tahun.
-
Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
-
Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
-
Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
-
Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
-
Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
b)
Sistem
Parlementer
Sistem
parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara badan
eksekutif dan badan legislatif sangat erat. Hal ini disebabkan karena adanya
pertanggung jawaban para menteri terhadap parlemen . maka setiap kabinet
yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dengan suara terbanyak dari
parlemen. Dengan demikian kebijakan pemerintah tidak boleh menyimpang dari apa
yang dikehendaki oleh parlemen.
Adapun ciri- ciri umum dari sistem parlementer antara lain:
-
terdapat
hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif (parlemen), bahkan
antara keduanya saling berpengaruh satu sama
lain. Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan
sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan. Eksekutif yang dipimpin oleh
perdana mentri dibentuk oleh parlemen dari partai politik .
-
Mekanisme pertanggungjawaban mentri
kepada parlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan atau menjatuhkan
"mosi tidak percaya" kepada kabinet jika pertanggungjawaban atas
pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh mentri baik secara perseorangan
maupun kolektif tidak dapat diterima oleh parlemen. Jika terjadi perselisihan antara
kabinet dengan parlemen, kepala negara akan membubarkan parlemen.
Kelebihan sistem ini adalah sebagai berikut :
-
Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
-
Pembuatan
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif.
-
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Adapun kelemahan sistem pemerintahan parlemen antar lain :
-
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
-
Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif tidak bisa ditentukan berakhir sesuai masa
jabatannya.
c)
Sistem
Referendum
Sebagai
variasi dari kedua sistem pemerintahan parlementer dan presidensial adalah
sistem pemerintahan referendum. Di negara Swiss, di mana tugas pembuat
Undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pada
pemerintahan dengan sistem referandum, pertentangan yang terjadi antara
eksekutif (bundesrat) dan legislatif (keputusan daripada rakyat) jarang
terjadi. Anggota-anggota dari bundesrat ini dipilih oleh bundesversammlung
untuk waktu 3 tahun lamanya dan bisa dipilih kembali.
Berkenaan dengan Pengawasan rakyat
dalam bentuk referendum, maka dikenal tiga sistem referendum, yaitu:
a.
Referandum
Obligatoir
Referandum Obligatoir adalah referandum yang harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu
diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan
suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat, karena dianggap sangat
penting. Contoh, adalah persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap
pembuatan undang-undang dasar.
b.
Referendum
Fakultatif
Referendum Fakultatif adalah referandum yang dilaksanakan
apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan
dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang punya hak suara menginginkan
diadakannya referandum. Dalam hal ini apabila referandum menghendaki undang-undang
tersebut dilaskanakan, maka undang-undang itu terus berlaku. Tetapi apabila
undang-undang itu ditolak dalam referandum tersebut, maka undang-undang itu
tidak berlaku lagi.
c.
Referandum
Konsultatif
Referandum Konsultatif adalah
referandum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang
paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persertujuaannya.
Keuntungan dari sistem referendum adalah, bahwa pada setiap
masalah negara rakyat langsung ikut serta menanggulanginya dan kedudukan pemerintah
stabil yang membawa akibat pemerintahan akan memperoleh pengalaman yang baik
dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya. Akan tetapi kelemahannya adalah
tidak setiap masalah rakyat mampu menyelesaikannya, karena untuk mengatasinya
perlu pengetahuan yang cukup harus dimiliki oleh rakyat itu sendiri. Keuntungan
yang lain ialah, bahwa kedudukan pemerintah itu stabil sehingga membawa akibat
pemerintah akan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan
kepentingan rakyatnya.
Berdasarkan pasal 4 ayat 1 dan pasal
17 UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensiil, karena
presiden adalah eksekutif dan menteri-mentrinya adalah pembantu presiden.
Tetapi apabila dilihat dari sudut pertanggung jawaban presiden kepada MPR, maka
berarti eksekutif dapat dijatuhkan oleh lembaga legislatif (ciri sistem
parlementer), maka dengan demikian sistem pemerintahan Indonesia dibawah UUD
1945 dapat disebut sistem quasi presidensiil.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Bentuk negara adalah susunan suatu organisasi negara secara
keseluruhan. Mengenai sturuktur Negara yang meliputi segenap
unsur-unsurnya, yaitu daerah, bangsa, dan pemerintahannya. Sedangkan bentuk
(susunan) pemerintahan khusus menyatakan struktur organisasi dan fungsi pemerintahan
saja dengan tidak menyinggung struktur daerah maupun bangsanya. Di dunia ini
ada berbagai macam bentuk-bentuk negara diantaranya Republik, Monarki, Aristokrasi(oligarki), Demokrasi, Autoraksi
Susunan
negara ini ialah membicarakan bentuk-bentuk negara dari segi susunannya. Negara
apabila ditinjau dari segi susunannya akan menghasilkan dua susunan negara,
yaitu:
a) Negara yang bersusun tunggal,
yang disebut Negara Kesatuan; dan
b) Negara yang bersusun jamak, yang
disebut Negara Federasi (Soehino, 1999: 224).
Sistem
pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara
dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu
sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Macam – macam sistem pemerintahan : Sistem pemerintahan Presidensiil, Parlementer, dan Referendum.
3.2. Saran
Hendaknya
makalah ini jangan hanya dibaca saja namun penulis menyarankan makalah ini
selalu di baca sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari serta di
terapkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Dasril Radjab. 1993. Hukum
Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT Rinneka Cipta
Moh Kusnardi. 1988. Pengantar
Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: CV Sinar bakti
Soehino. 1999. Ilmu
Negara. Yogyakarta: Liberty.
Sulardi dan Pratiwi, Cekli S. 2002. Mengukuhkan negara kesatuan: Menepis
Diskursus dan Mengabaikan Konsep Negara. Malang: UMM Press.
Titik Triwulan Tutik. 2006. Pokok
– Pokok Hukum Tata Negara. Jakarta: Prestasi Pustaka.
0 komentar:
Post a Comment