Kumpulan Makalah, Artikel, Musik, Tutorial, Ilmu Pendidikan, Hukum, Kewarganegaraan dan sebagainya.

Saturday, 4 June 2016

Makalah Ilmu Negara "Bentuk-bentuk Negara"

Makalah Bentuk-bentuk Negara
BAB  I

PENDAUHULUAN

1.1.Latar Belakang

Di dalam sebuah Negara tentunya sudah pasti memiliki bentuk, Susunan dan sistem pemerintahannya. Bentuk, susunan dan sitem pemerintahan tersebut tentunya tidak menyeluruh sama pada semua Negara, yaitu sesuai bentuk dari Negara itu sendiri.
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.

1.2.Rumusan Masalah
1.   Apa saja Bentuk-bentuk Negara yang ada saat ini?
2    Bagaimana Bentuk Negara tersebut?
2.      Bagaimana peranan bentuk, susunan dan sitem pemerintahan dalam sebuah Negara?

1.3.Tujuan Penulisan
1.      Menegetahui pengertian bentuk, susunan dan sistem pemerintahan.
2.      Mengetahui pembagian bentuk-bentuk Negara.
3.      Mengetahui bentuk, susunan, sistem pemerintahan.










BAB II
PEMBAHASAN
2.1.  Bentuk Negara
Bentuk negara adalah susunan suatu organisasi negara secara keseluruhan. Mengenai sturuktur  Negara yang meliputi segenap unsur-unsurnya, yaitu daerah, bangsa, dan pemerintahannya. Sedangkan bentuk (susunan) pemerintahan khusus menyatakan struktur organisasi dan fungsi pemerintahan saja dengan tidak menyinggung struktur daerah maupun bangsanya.
Untuk mencegah terjadinya salah pengertian, maka perlu dibedakan secara tegas mengenai penggunaan istilah bentuk yang ditujukan kepada pengertian republik, sedangkan istilah susunan ditujukan kepada pengertian kesatuan atau federasi. Sehingga diperoleh pengertian mengenai bentuk negara sebagai republik dan susunan negaranya sebagai negara kesatuan atau federasi.
Dalam ilmu Negara mengenai bentuk negara dibagi dalam berbagai macam bentuk negara, antara lain sebagai berikut:
1.        Monarki                                     
Ialah negara yang dikepalai oleh seorang raja dan bersifat turun temurun dan menjabat untuk seumur hidup.
Beberapa macam bentuk negara Monarki, antara lain:
a.         Monarki Mutlak (Absolut), yaitu seluruh kekuasaan negara berada ditangan raja, raja memiliki kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas.
b.        Monarki Terbatas, yaitu suatu Monarki dimana kekuasaan seorang raja yang dibatasi oleh konstitusi (UUD).
c.         Monarki Parlementer.

2.        Republik
Republik berasal dari bahasa latin Respublica yang artinya kepentingan umum, yaitu negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu.
Macam –macam republik:
a.         Republik dengan sistem pemerintahan rakyat secara langsung (system referendum).
b.        Republik dengan sistem pemerintahan perwakilan rakyat (system parlementer).
c.         Republik dengan sistem pemisahan kekuasaan (system presidensil).

3.        Aristoraksi (Oligarki)
Aristoraksi adalah negara dengan pemerintahan yang pimpinan tertingginya terletak ditangan beberapa orang. Golongan orang yang memegang kekuasaan dapat dibedakan menurut kekayaan, umur, pendidikan dsb.

4.        Demokrasi
Demokrasi ialah suatu negara dengan pemerintahan yang pimpinan tertingginya terletak ditangan rakyat. Jadi suatu pemerintahan negara disebut demokrasi apabila kekuasaan negara berada ditangan rakyat, dimana gerak langkah negara ditentukan oleh kehendak rakyat.
Macam-macam bentuk negara demokrasi :
a.         Demokrasi Langsung, yaitu negara dimana semua warga negara secara langsung memilih serta ikut memikirkan jalannya pemerintahan.
b.        Demokrasi Perwakilan, yaitu suatu negara dimana tidak semua orang warga negaranya dikutsertakan secara langsung dalam pemerintahan, tetapi mereka hanya ikut serta dalam pemilihannya saja.

5.        Autoraksi
Autoraksi adalah suatu negara yang dipimpin oleh kekuasaan yang berdasarkan atas pandangan autoriteit negara. Dimana pengangkatan atau penunjukan kepala negaranya tidak menggunaka sistem pewarisan, tetapi setiap orang berhak menduduki jabatan sebagai kepala negara.
Dengan demikian dari beberapa macam bentuk negara  jelaslah bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik, hal ini semakin diperkuat dalam pasal- pasal UUD 1945 yang dalam pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah kesatuan yang berbentuk Republik bukan kerajaan dan dalam pasal 6 ayat 2 yang menyatakan presiden dan  wakil presiden dipilih oleh rakyat dan tidak turun temurun.


2.2.  Susunan Negara
Maksud dari susunan negara ini ialah membicarakan bentuk-bentuk negara dari segi susunannya. Negara apabila ditinjau dari segi susunannya akan menghasilkan dua susunan negara, yaitu:
a) Negara yang bersusun tunggal, yang disebut Negara Kesatuan; dan
b) Negara yang bersusun jamak, yang disebut Negara Federasi (Soehino, 1999: 224).

1.        Negara kesatuan
Negara kesatuan lebih dikenal dengan uni (Inggris) atau eenheidstaats(Jerman). Bentuk Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang terdiri dari satu negara saja betapun besar dan kecilnya, dan ke dalam maupun keluar merupakan kesatuan.
Dapat dikatakan pula bahwa negara kesatuan negara kesatuan adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen (http://pratito1005.blogspot.com).
Pembagian wewenang dalam negara kesatuan dapat diklasifikasikan pada dua hal, yakni: a) pada negara kesatuan organisasi dari bagian-bagian pada negara kesatuan pada garis besarnya telah ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat; b) pada negara kesatuan, wewenang secara terperinci terdapat pada propinsi-propinsi, dan residu powernya ada pada pemerintah pusat negara kesatuan.
Adapun ciri-ciri negara kesatuan adalah:
1.        Negara kesatuan mewujudkan kebulatan tunggal, mewujudkan kesatuan unity.
2.        Negara kesatuan hanya mempunyai satu negara dengan hanya mempunyai satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatur bagi seluruh daerah negara.
3.        Negara kesatuan merupakan negara tunggal yang monosentris (berpusat satu).
4.        Hanya ada satu pusat kekuasaan yang memutar seluruh mesin pemerintahan dari pusat sampai ke pelosok-pelosok, hingga segala sesuatunya dapat diatur secara sentral, seragam dan senyawa dalam keseluruhannya.
5.        Pengaturan oleh pusat kepada seluruh daerah tersebut lebih bersifat koordinasi saja namun tidak dalam pengertian bahwa segala-galanya diatur dan diperintahkan oleh pusat.

2.        Negara federal
Akar kata federalisme yang berasal dari bahasa Latin feodus memang berarti serikat atau aliansi. Berbagai wujud federalisme bisa ditemukan di dunia saat ini. Salah satu wujudnya yang paling populer adalah negara serikat (united state; Bundestaad).
Ada beberapa istilah yang sering disebut, yang terkait dengan bentuk negara federal. Istilah-istilah ini antara lain yaitu; federasi, federal, federalisme, maupunfederalisasi, yang sebenarnya mempunyai makna yang berbeda.
a.         Negara federal (serikat) adalah tata cara kenegaraan yang mengasumsikan adanya negara dalam negara. Kemudian dijelaskan bahwa negara federal terjadi pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat dalam hal ini hanya berwenang dalam urusan moneter, pertahanan keamanan (atas ancaman dari luar), dan berbagai urusan luar negeri yang berkaitan dengan negara secara utuh. Negara federal adalah negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang berdiri sendiri, masing-masing dengan perlengkapannya yang cukup, dengan kepala negara sendiri, dengan pemerintahan sendiri, dan dengan badan-badan legislatif dan yudikatif sendiri;
b.        Federalisme adalah faham atau prinsip yang menganjurkan pembagian negara atas bagian-bagian yang berotonomi penuh menguasai urusan dalam negeri atau wilayah otonominya; artinya ada pendelegasian wewenang yang sistematis dari kekuasaan di tingkat atas menuju kekuasaan di tingkat bawah, dalam satu kesatuan wadah dan aturan;
c.         Federalisasi adalah sebuah proses dimana terjadi alur kesepakatan-kesepakatan secara struktural tentang ide pembentukan negara federal di antara pihak-pihak, daerah-daerah atau negara-negara untuk membentuk negara federal;
d.        Federasi adalah sifat yang menunjukkan bahwa sebuah negara tersebut menerapkan ciri-ciri sebagai negara federal.
Dengan demikian dalam penggunaan istilah di atas seharusnya dalam konteks yang tepat sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran atau bahkan diskursus yang tidak henti-henti.
Pengertian negara federal adalah negara yang merupakan gabung-gabungan dari beberapa negara yang berdiri sendiri, masing-masing dengan perlengkapannya yang cukup, dengan kepala negara sendiri, dengan pemerintahan sendiri, dan dengan badan legislatif dan yudikatif sendiri.
Sedangkan CF. Strong memberikan maksud tentang negara federal adalah suatu negara di dalam ruang lingkup yang sama mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang sama. Dicey mengatakan bahwa negara federal adalah:  “A federal state is political contrivance intended to reconsile national unity and power with the maintenance of state rights”.
Jadi negara federal adalah suatu model atau sistem politik yang dipakai untuk menggabungkan keutuhan negara dan kekuasaan dengan tetap melindungi atau mengakui hak-hak negara bagian.
Di dalam negara federal pun terdapat wewenang yang dipegang masing-masing negara bagian. Menurut Krunenburg, pembagian wewenang antara pemerintah pusat federal dengan pemerintah negara bagian terjadi dengan dua cara:
a.    Pouvoir constituant
Bahwa negara-negara bagian berwenang untuk membuat Undang-undang dasarnya sendiri, menentukan bentuk organisasinya sendiri, dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan konstitusi dari negara federal seluruhnya.
b.    Residu power atau reserved power
Bahwa wewenang pembuat Undang-undang Pemerintah Pusat Federal ditentukan secara terperinci, sedangkan wewenang lainnya ada pada negara-negara bagiannya.
Jadi dalam negara federal itu bisa saja wewenang yang diserahkan Pemerintah Pusat (federal) ditentukan secara limitatif terlebih dahulu dalam konstitusinya ataupun sebaliknya dalam konstitusi negara federal ditentukan secara limitatif wewenang yang diserahkan kepada negara bagian sedangkan sisanya adalah wewenang pemerintah pusat federal.
Untuk melihat jenis negara federal, Daniel membedakan negara federal dalam tiga jenis, yakni: a) negara dalam sistem federal murni yang tegas merumuskan negaranya sebagai federal; b) negara dalam bentuk federal arragement, yang tidak memaklumkan diri sebagai federal tetapi di dalam sistem pemerintahannya otonomi yang begitu kuat sehingga jauh lebih dekat dengan sistem federal; c) bentuk negara dengan pemerintahan yang disebut sebagaiassociated states. Negaranya sudah jadi tapi untuk hidup sendiri-sendiri sulit sehingga mereka membentuk associated states.
Jadi dari pengertian di atas maka bentuk negara federal yang diterapkan di Amerika, Australia maupun Malaysia dan negara-negara lainnya adalah bentuk negara dalam asti yang sesungguhnya atau federal murni (the real federal states). Sedangkan bentuk negara lain yang secara nyata dalam kosntitusinya tidak menyebut satu istilah pun mengenai bentuk negara federal namun dalam menjalankan pemerintahannya memakai prinsip-prinsip negara federal senyatanya bentuk negara yang demikian menurut Daniel sebagai sebuah bentuk negarafederal arrangement (unreal federal states). Mengenai bentuk negara federal yang tidak nyata ini nantinya dapat diketahui dari negara yang secara eksplisit dalam konstitusinya memakai bentuk negara lain (misalnya kesatuan), namun melaksanakan prinsip federal (artinya ada pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah). Sedangkan bentuk yang ketiga dinamakan sebagai bentuk associated statesi, sebenernya merupakan bentuk perkembangan dari berbagai negara federal yang dikenal sebagai negara konfederasi. Intinya bahwa dalam negara konfederasi ini masing-masing negara sepakat untuk bergabung dan menyerahkan beberapa urusannya dalam konfederasi tersebut, namun rakyat dari negara-negara yang bergabung tersebut tidaklah mempunyai kewajiban secara langsung untuk terikat atas aturan yang dibuat oleh konfederasi tersebut kecuali dinyatakan dan diterima dalam konstitusi selanjutnya. Model demikian ini sering juga dikatakan sebagai Organisasi Internasional.
Adapun ciri-ciri negara federal dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.        Adanya pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara-negara bagian menurut sistem enumerasi kekuasaan.
2.        Berlakunya dua konstitusi yaitu konstitusi negara federal dan konstitusi negara bagian.
3.        Adanya penerapan sistem pemisahan kekuasaan dalam tiga bidang kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang mempunyai kedudukan sama tinggi.
4.        Adanya peradilan yang dapat menyelesaikan adanya perselisihan antara negara federal dan negara bagiannya.Perbedaan dan persamaan antara negara federasi dan kesatuan, adalah sebagai berikut:
a.         Perbedaan Negara Kesatuan dengan Negara Federal
-            Negara kesatuan : hanya mengakui 1 kedaulatan, yakni kedaulatan negara.  kedaulatan daerah tidak diakui.  tidak ada negara bagian, yang ada adalah provinsi yang dipimpin oleh gubernur.
-            Negara federal : mengakui kedaulatan negara bagian. negara bagian bisa membuat hukum sendiri, jadi tiap - tiap negara bagian bisa jadi memiliki hukum yang berbeda. tidak ada provinsi, yang ada adalah negara bagian yang dipimpin oleh gubernur.
-             
b.        Persamaan Negara Kesatuan dengan Negara Federal
-            Sama - sama terjadi pelimpahan kewenangan dan kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah lokal.
-            Sama - sama ada pemilihan kepala daerah. artinya, kepala daerah dipilih oleh penduduk setempat, bukan diangkat oleh pemerintah pusat.
-            Sama - sama dapat membentuk peraturan sendiri (peraturan daerah), dan pemerintah pusat tidak turut campur dalam urusan pemerintah daerah.

2.3.  Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem berarti keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhnya itu. Dan pemerintahan dalam arti luas mempunyai pengertian segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri.  Dari pengertian itu, maka secara harfiah sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Di dalam studi ilmu negara sendiri dikenal adanya tiga sistem pemerintahan,  yaitu: 
a)            Sistem Presidensiil
   Pemerintahan sistem presidensiil adalah suatu pemerintahan dimana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat. Dalam sistem Presidensial secara umum dapat disimpulkan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
-            Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semuanya diangkat olehnya dan bertanggung jawab kepadanya, presiden sekaligus sebagai kepala negara dengan masa jabatan yang telah ditentukan dengan pasti oleh UUD.
-            Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi dipilih oleh sejumlah pemilih.
-            Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
-            Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
-            Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
-            Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
-            Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
-            Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
-            Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
-            Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

b)            Sistem Parlementer
   Sistem parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara badan eksekutif dan badan legislatif sangat erat. Hal ini disebabkan karena adanya pertanggung jawaban para menteri  terhadap parlemen . maka setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dengan suara terbanyak dari parlemen. Dengan demikian kebijakan pemerintah tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.
Adapun ciri- ciri umum dari sistem parlementer antara lain:
-            terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif (parlemen), bahkan antara    keduanya saling berpengaruh satu sama lain.  Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan. Eksekutif yang dipimpin oleh perdana mentri dibentuk oleh parlemen dari partai politik .
-            Mekanisme pertanggungjawaban mentri kepada parlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan atau menjatuhkan "mosi tidak percaya" kepada kabinet jika pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh mentri baik secara perseorangan maupun kolektif tidak dapat diterima oleh parlemen. Jika terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen, kepala negara akan membubarkan parlemen.

Kelebihan sistem ini adalah sebagai berikut :
-            Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
-            Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
-            Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Adapun kelemahan sistem pemerintahan parlemen antar lain :
-            Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
-            Kelangsungan kedudukan badan eksekutif tidak bisa ditentukan berakhir sesuai masa jabatannya.

c)             Sistem Referendum
   Sebagai variasi dari kedua sistem pemerintahan parlementer dan presidensial adalah sistem pemerintahan referendum. Di negara Swiss, di mana tugas pembuat Undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pada pemerintahan dengan sistem referandum, pertentangan yang terjadi antara eksekutif (bundesrat) dan legislatif (keputusan daripada rakyat) jarang terjadi. Anggota-anggota dari bundesrat ini dipilih oleh bundesversammlung untuk waktu 3 tahun lamanya dan bisa dipilih kembali.
Berkenaan dengan Pengawasan rakyat dalam bentuk referendum, maka dikenal tiga sistem referendum, yaitu:
a.         Referandum Obligatoir
Referandum Obligatoir adalah referandum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat, karena dianggap sangat penting. Contoh, adalah persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan undang-undang dasar.

b.        Referendum Fakultatif
Referendum Fakultatif adalah referandum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang punya hak suara menginginkan diadakannya referandum. Dalam hal ini apabila referandum menghendaki undang-undang tersebut dilaskanakan, maka undang-undang itu terus berlaku. Tetapi apabila undang-undang itu ditolak dalam referandum tersebut, maka undang-undang itu tidak berlaku lagi.

c.         Referandum Konsultatif
Referandum Konsultatif adalah referandum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persertujuaannya.
Keuntungan dari sistem referendum adalah, bahwa pada setiap masalah negara rakyat langsung ikut serta menanggulanginya dan kedudukan pemerintah stabil yang membawa akibat pemerintahan akan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya. Akan tetapi kelemahannya adalah tidak setiap masalah rakyat mampu menyelesaikannya, karena untuk mengatasinya perlu pengetahuan yang cukup harus dimiliki oleh rakyat itu sendiri. Keuntungan yang lain ialah, bahwa kedudukan pemerintah itu stabil sehingga membawa akibat pemerintah akan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya.
Berdasarkan pasal 4 ayat 1 dan pasal 17 UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensiil, karena presiden adalah eksekutif dan menteri-mentrinya adalah pembantu presiden. Tetapi apabila dilihat dari sudut pertanggung jawaban presiden kepada MPR, maka berarti eksekutif dapat dijatuhkan oleh lembaga legislatif (ciri sistem parlementer), maka dengan demikian sistem pemerintahan Indonesia dibawah UUD 1945 dapat disebut sistem quasi presidensiil.










BAB III
PENUTUP

3.1.   Kesimpulan
Bentuk negara adalah susunan suatu organisasi negara secara keseluruhan. Mengenai sturuktur  Negara yang meliputi segenap unsur-unsurnya, yaitu daerah, bangsa, dan pemerintahannya. Sedangkan bentuk (susunan) pemerintahan khusus menyatakan struktur organisasi dan fungsi pemerintahan saja dengan tidak menyinggung struktur daerah maupun bangsanya. Di dunia ini ada berbagai macam bentuk-bentuk negara diantaranya Republik, Monarki, Aristokrasi(oligarki), Demokrasi, Autoraksi
Susunan negara ini ialah membicarakan bentuk-bentuk negara dari segi susunannya. Negara apabila ditinjau dari segi susunannya akan menghasilkan dua susunan negara, yaitu:
a) Negara yang bersusun tunggal, yang disebut Negara Kesatuan; dan
b) Negara yang bersusun jamak, yang disebut Negara Federasi (Soehino, 1999: 224).
Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Macam – macam sistem pemerintahan : Sistem pemerintahan Presidensiil, Parlementer, dan Referendum.

3.2.  Saran
Hendaknya makalah ini jangan hanya dibaca saja namun penulis menyarankan makalah ini selalu di baca sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari serta di terapkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.








DAFTAR PUSTAKA

Dasril Radjab. 1993. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT Rinneka Cipta
Moh Kusnardi. 1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: CV Sinar bakti
Soehino. 1999. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.
Sulardi dan Pratiwi, Cekli S. 2002. Mengukuhkan negara kesatuanMenepis Diskursus dan Mengabaikan Konsep Negara. Malang: UMM Press.


Titik Triwulan Tutik. 2006. Pokok – Pokok Hukum Tata Negara. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Seacrh By Labels

Contact Form

Name

Email *

Message *