PANCASILA DENGAN SEJARAH SINGKATNYA
PANCASILA merupakan sebuah
gabungan kata yang berasal dari bahasa SANSEKERTA yakni PANCA yang berarti LIMA
sedangkan SILA yang berarti DASAR jika digabungkan menjadi PANCASILA mempunyai
arti LIMA DASAR NEGARA, PANCASILA sendiri merupakan dasar Negara yang hanya
dimiliki oleh bangsa Indonesia.
PANCASILA sendiri memiliki sejarah
yang panjang dimulai dari zaman kerajaan Majapahit yang di sebut dengan MOLIMO
(5 Larangan) yakni
-
Madat (Tidak boleh Menganiaya)
-
Mabuk (Tidak boleh minum-minuman Keras)
-
Madon (Tidak boleh main perempuan)
-
Main (tidak boleh Berjudi)
-
Melakukan Tindak Kejahatan
Sementara itu sebelum Kemerdekaan
Negara Indonesia Pancasila sendiri berawal dari pidato Ir. Soekarno pada
tanggal 1 Juni 1945 di sidang BPUPKI yang pertama (sekarang dijadikan seebagai
hari lahirnya Pancasila) yang berisikan 5 rumusan dasar Negara . Nama pancasila
sendiri yang diambil dari bahasa Sansekerta tidak dibuat oleh Ir. Soekarno
sendiri, Ir. Soekarno mengambil nama Pancasila dibantu oleh 2 orang sahabatnya
yang juga merupakan Ahli Bahasa pada waktu itu yakni Mr. Moh. Yamin dan Sultan
Takdir Ali Sabana.
Diantara sidang BPUPKI yang
pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) dan yang
kedua ( 10-16 Juli 1945) pada tanggal 22 Juni 1945 dibentuklah Panitia Sembilan
yang beranggotakan 9 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno, berikut nama-nama
anggota Panitia Sembilan :
-
Ir. Soekarno
-
Drs. Moh. Hatta
-
Mr. Moh. Yamin
-
Mr. A.A. Maramis
-
KH. Agus Salim
-
KH. Hasyim Asy’ari
Dengan seiring berjalannya waktu
Panitia Sembilan menghasilkan sebuah rumusan yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang
didalamnya tercantum 5 Dasar Negara yang berbunyi :
1.
Ketuhanan dengan mewajibkan menjalankan syari’at
Islam bagi pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun dari salah satu anggota
Panitia Sembilan ada yang berasal dari agama lain selain Islam maka dengan
persetujuan bersama Kalimat “ Ketuhanan dengan mewajibkan menjalankan syari’at
Islam bagi pemeluknya” di revisimenjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Akhirnya setelah melaluiperjalanan
panjang pada tanggal 18 Agustus 1945 selang 1 hari setelah proklamasi Pancasila
disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia dan juga sebagai pandangan dan
pedoman hidup Bangsa Indonesia ini dalam menjalankan kehidupan sehari-hari
sampai saat ini….
semoga bermanfaat..........
0 komentar:
Post a Comment